EQUATOR-TV, TARAKAN – Kota Tarakan hingga saat ini masih belum berhasil mengantongi predikat Kota Layak Anak (KLA)-Madya sebagaimana yang terus diperjuangkan. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemkot Tarakan sejak tahun 2022, hingga kini Kota Tarakan masih berada pada tingkatan Pratama, yakni tahap awal dalam penilaian Kota Layak Anak oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Hal ini diungkapkan oleh Rinny Faulina, SKM., M.Kes, selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – DP3AP2KB Kota Tarakan, dalam sebuah wawancaranya dengan Tim Liputan pada Rabu pagi (3/7/2025).
Menurutnya, belum tercapainya predikat Kota Layak Anak – Madya, bukan berarti Tarakan tidak layak, melainkan karena masih berada dalam tahapan proses menuju pencapaian tersebut.
“Kenapa kita belum KLA? Karena dalam peraturan tentang pemberian penghargaan bagi kabupaten/kota untuk Kota Layak Anak, itu ada beberapa tahapan untuk predikatnya. Kita di Kota Tarakan ini sejak tahun 2022 baru mendapatkan peringkat Pratama,” ungkap Rinny.
Dalam sistem penilaian KLA, terdapat lima tingkatan yang harus dilalui, yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan terakhir Kota Layak Anak dengan nilai Sempurna. Masing-masing tahapan ditentukan berdasarkan skor pencapaian dari 24 indikator penilaian yang mencakup aspek kelembagaan dan lima klaster hak anak.
“Kalau untuk Pratama itu berarti penilaian kita baru berkisar di antara 500–600. Kemudian Madya itu 600–700, Nindya 700–800, Utama 800–900, dan untuk Kota Layak Anak itu seribu, berarti nilai kita sudah sempurna,” jelasnya.
Rinny menambahkan bahwa selama dua tahun terakhir, masih terdapat beberapa indikator yang belum dapat dipenuhi sepenuhnya. Indikator tersebut mencakup berbagai aspek penting seperti kelembagaan, hak sipil, lingkungan keluarga, kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan khusus untuk anak. Salah satu aspek penting dalam indikator kelembagaan, menurutnya, adalah keberadaan kebijakan dan anggaran daerah yang berpihak pada pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak, serta dukungan dari masyarakat, dunia usaha, media massa, hingga forum CSR.
“Bagaimana kebijakan pemerintah kota tentang pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak anak yang ada di Kota Tarakan. Bagaimana juga tentang penganggaran dan dukungan dari dunia usaha, masyarakat, serta media massa,” terang Rinny.
Adapun dalam klaster hak sipil dan kebebasan, indikator yang diperhatikan antara lain ketersediaan akta kelahiran untuk seluruh anak, Kartu Identitas Anak (KIA), serta akses informasi yang ramah anak.
Sementara itu, klaster pengasuhan alternatif menyoroti bagaimana perlindungan terhadap anak-anak yang tinggal di luar pengasuhan orang tua kandung, seperti di panti asuhan.
Pada klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, indikator yang dinilai mencakup kondisi anak mulai dari dalam kandungan hingga usia balita, termasuk status imunisasi, gizi, angka stunting, serta angka kematian ibu dan bayi. “Mulai dari kesehatan anak yang masih di dalam kandungan sampai nanti dia dilahirkan, sampai usia balita apakah sudah memenuhi imunisasinya, status gizinya sudah baik, tidak ada stunting, tidak ada gizi buruk,” ujar Rinny.
Meski masih berada di peringkat Pratama, Rinny menyatakan bahwa Pemerintah Kota Tarakan terus berkomitmen untuk memperbaiki dan memenuhi seluruh indikator menuju predikat Kota Layak Anak di masa mendatang (RS).









