EQUATOR TV, TARAKAN — Tanggal 20 Juli 2025 menandai usia ke-54 Prof. Dr. Alex Chandra, sosok yang tak hanya dikenal sebagai advokat senior, namun juga sebagai figur pejuang keadilan dalam penegakan hukum dan penguatan nilai-nilai keadilan di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Sejak memulai karier advokat pada tahun 2000 di Surabaya, Prof.Alex telah menjadikan profesi ini sebagai jalan pengabdian, bukan sekadar alat mencari keadilan, tetapi sebagai instrumen menjaga marwah konstitusi, membela hak asasi, dan merawat etika hukum di tengah geliat masyarakat yang kian majemuk.
Sebagai mualaf yang menapaki dunia hukum dari nol saat di Surabaya dan merambah ke Kalimnatan Utara dan Timur ini, Prof.Alex tak hanya berhasil membuktikan kapasitas akademik dan profesionalismenya di dunia hukum, tetapi juga menjadikan prinsip-prinsip dasar penegakan hukum sebagai fondasi dalam setiap perkara yang ditanganinya, yang kini telah mengantarkannya menjadi lawyer skala nasional.
Integritas, keberaniannya berdebat, serta ketajaman berpikir menjadi ciri khas pembelaan hukum yang Prof.Alex jalankan, baik di dalam maupun di luar ruang persidangan. “Seorang Lawyer itu, jangan hanya membela klien, tapi harus konsisten meneguhkan marwahnya sebagai advokat, yakni sebagai Penjaga Keadilan!”, ucapnya singkat dan tegas, saat ditanya soal opininya tentang profesi advokat.
Prof.Alex selain sebagai seorang Attorney/Sollicitor/Counsellor of Law, Lecturer & Mediator, ia juga duduk sebagai Board of Commisioner dari Equator TV & Multimedia Group, serta dipercaya memimpin berbagai organisasi strategis di Tarakan maupun Kaltara, diantaranya sebagai Ketua DPD IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Kaltara, Ketua DPD ADRI (Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia) Kaltara, Ketua DPW KBST (Keluarga Besar Sulawesi Tengah) Kaltara, Ketua DPC Permada Kota Tarakan, dan Ketua DPD PKP (Partai Keadilan dan Persatuan) Kaltara.
Dalam kapasitasnya, seringkali Prof. Alex menjadi penggerak dalam membangun kesadaran berpikir tentang hukum bagi masyarakat, serta memperkuat eksistensi profesi advokat sebagai mitra strategis dalam sistem peradilan. “Prof. Alex Chandra adalah sosok advokat yang tak hanya membela klien, tapi membela nilai keadilan itu sendiri,” ungkap salah seorang kolega hukum.
Di tengah tantangan hukum di wilayah perbatasan—yang kerap menjadi episentrum konflik agraria, sengketa adat, dan persoalan lintas negara—kehadiran tokoh seperti Prof. Alex menjadi penting. Ia mampu menjembatani antara hukum normatif dan keadilan substantif, serta memperjuangkan keberpihakan terhadap masyarakat kecil tanpa kehilangan arah profesionalisme. Rule of Law, Rule by Law, Presumtion of Innocence, Absolute Power Corrupt Absolutely, The Power Tends to Corrupt, serta Officium Nobile, adalah prinsip-prinsip hukum yang selalu ia pegang teguh dalam menjalankan profesinya.
Ulang tahunnya yang ke-54 menjadi momentum bukan hanya untuk merayakan usia, tetapi untuk meneguhkan kembali komitmen panjangnya, bahwa profesi advokat bukan hanya soal membela, tapi juga soal menegakkan dan menjaga martabat hukum secara utuh.(RK)










