EQUATOR-TV, BULUNGAN – Kumpulan massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang datang dari berbagai daerah seperti Nunukan, Tarakan, Bulungan, hingga Berau, kembali menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Mapolda Kaltara, di Bulungan pada Senin (21/7/2025).
Dalam aksinya, para mahasiswa menuntut Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, segera mundur dari jabatannya, sebagai buntut dari mencuatnya dugaan kasus narkotika di internal Polda Kaltara, terutama isu sensitif terkait barang bukti sabu 12 kilogram yang disebut-sebut nyaris ditukar dengan tawas oleh oknum anggota polisi.
Dalam orasinya, massa HMI menyampaikan lima poin tuntutan utama:
1. Pencopotan Kapolda Kaltara. Mendesak Kapolri mencopot Irjen Pol Hary Sudwijanto karena dianggap gagal menjaga integritas institusi Polri dan lalai dalam mencegah berkembangnya jaringan narkotika di internal Polda.
2. Evaluasi Internal Polda Kaltara. Menuntut evaluasi menyeluruh terhadap fungsi pengawasan internal, khususnya Divisi Propam dan SDM yang dianggap tidak mampu mencegah pembusukan moral di kalangan aparat.
3. Tim investigasi independen. Meminta pembentukan tim independen yang diberi wewenang penuh dan bersifat transparan untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan struktural dalam jaringan narkoba di tubuh kepolisian.
4. Penuntasan jaringan narkoba internal. Seluruh oknum polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika harus ditindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk yang berperan sebagai pengguna, pengedar, maupun pelindung.
5. Keterlibatan publik dan media. Mendorong partisipasi aktif media dan masyarakat sipil untuk terus mengawal kasus ini dan menolak segala upaya pengalihan isu.
Menanggapi aksi demonstrasi tersebut, Gubernur Kaltara Dr.Zainal A.Paliwang, S.H,M.,Hum turut hadir menemui massa. Zainal menyampaikan rasa empati atas aspirasi mahasiswa dan menekankan pentingnya sinergi dalam memerangi narkotika. “Saya minta adik-adik mahasiswa tetap tertib. Kapolda sudah mengambil tindakan terhadap anggotanya, dua di antaranya sudah dipecat. Tapi saya akui, memang selalu ada oknum di setiap instansi,” ujar Zainal.
Zainal juga mengingatkan bahwa musibah yang terjadi dalam aksi sebelumnya, yang menyebabkan luka bakar pada mahasiswa akibat percikan bahan bakar saat pembakaran ban, tidak disengaja dan tidak pernah diinginkan siapa pun.
Zainal menegaskan pentingnya keberanian semua pihak, termasuk mahasiswa, untuk melaporkan praktik peredaran narkoba. “Jangan hanya bebankan kepada Polri atau BNNP, ini musuh kita bersama,” katanya.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si juga menyampaikan penjelasan panjang lebar kepada para mahasiswa dan awak media. Hary membeberkan bahwa komitmennya dalam memberantas narkoba bermula dari temuan memilukan di kawasan Selumit Pantai, Tarakan. Di lokasi tersebut, Hary mendapati kondisi anak-anak hidup di lingkungan yang dikuasai peredaran narkotika. “Saya temukan 185 anak yang tak punya masa kecil. Ada yang putus sekolah sejak SD, tidak pernah tahu dunia luar, tiap hari melihat kejar-kejaran narkoba,” ungkapnya.
Hary mengklaim telah menyita lebih dari 200 kilogram narkoba selama menjabat sejak Agustus 2024, dengan total 277 kasus dan 355 tersangka. Ia juga menjelaskan soal kasus sabu 12 kg yang diduga hendak ditukar dengan tawas. “Niat menukar itu ada, dan dua anggota saya sudah membongkar gudang barang bukti. Tapi belum sempat tertukar. Ini sudah kami proses, dan keduanya telah kami serahkan ke Kejaksaan,” tegasnya.
Langkah ini menurutnya bukan karena tekanan publik, melainkan komitmen pribadi atas kecintaannya pada Kaltara. “Kalau karena membela 185 anak itu saya harus mundur, saya siap. Tapi jangan samakan oknum dengan institusi,” tegas Hary.
Gubernur Zainal juga menyatakan bahwa Kalimantan Utara memang menjadi jalur strategis bagi peredaran narkoba internasional. “Ini bukan hanya tugas polisi, tapi semua elemen masyarakat harus berani melawan dan melaporkan,” katanya.
Zainal mendukung langkah Polri dan mengajak semua pihak, termasuk tokoh masyarakat dan TNI, untuk melakukan pembersihan serentak di kampung-kampung rawan narkotika (RT).










