EQUATOR TV, BULUNGAN – Puluhan pekerja yang tergabung dalam sub-tenan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI), di bawah naungan PT.Satu Solid Indonesia (SSI), kembali mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bulungan pada Kamis pagi (24/7/2025). Ini merupakan kedatangan kedua mereka dalam dua hari terakhir, setelah sebelumnya tidak berhasil bertemu langsung dengan pejabat terkait pada Rabu (23/7/25).
Dalam aksi damai tersebut, para pekerja mengadukan berbagai persoalan yang mereka alami, khususnya soal dugaan penahanan ijazah asli oleh perusahaan. Berdasarkan keterangan mereka, hingga kini terdapat lebih dari 80 dokumen ijazah yang masih ditahan oleh PT.SSI, meskipun sebagian besar pemiliknya telah mengundurkan diri. Hal ini disebut telah menghambat kebebasan para mantan pekerja untuk mendapatkan pekerjaan baru di lingkungan industri yang sama.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bulungan, Puspadinar, memastikan bahwa laporan para pekerja telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti. “Kami baru menerima laporan dari pihak pekerja. Selanjutnya, kami akan memanggil pihak perusahaan untuk dilakukan klarifikasi. Setelah itu, akan kami tentukan langkah lanjutan sesuai aturan yang berlaku, bisa saja mediasi,” ujarnya kepada tim liputan.
Puspadinar juga menambahkan bahwa meskipun kewenangan utama untuk melakukan pengawasan berada di Disnaker Kaltara, pihaknya tetap berkomitmen untuk mendampingi proses penyelesaian kasus ini. “Kami dari Disnaker kabupaten siap mengawal dan mendampingi jika memang diperlukan hingga ke provinsi,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan pekerja, Pujo Agus Widodo, berharap agar Disnaker dapat segera merespons dan memperjuangkan hak-hak mereka. Menurutnya, pekerja tetap menjalankan tugas secara profesional, namun merasa dirugikan atas perlakuan perusahaan. “Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Kami tetap profesional dalam bekerja, tapi tolong jangan tahan hak kami, apalagi ijazah yang menjadi dokumen penting,” ungkap Pujo.
Selain penahanan ijazah, para pekerja juga melaporkan sejumlah pelanggaran lain terkait hak-hak ketenagakerjaan. Diantaranya adalah tidak adanya kontrak kerja pasca adendum terakhir yang ditandatangani pada 28 Februari 2025, tidak diberikannya hak cuti sebanyak 12 hari sebagaimanamestinya, pemotongan gaji atas cuti yang diambil, pembayaran upah lembur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, hingga pemotongan gaji meskipun pekerja telah memberikan surat keterangan sakit dari dokter.
Meski sejauh ini tidak ada tindakan intimidasi dari pihak perusahaan, Pujo berharap situasi tetap kondusif dan semua pihak dapat menghormati jalannya proses hukum. Pujo juga mendesak agar PT.SSI segera melepaskan para pekerja tanpa syarat maupun sanksi administratif, serta memberikan kebebasan bagi mereka untuk bekerja di vendor lain, tanpa adanya tekanan atau hambatan birokratis (RT).










