EQUATOR-TV, TARAKAN – Tiga terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 74 kilogram, akhirnya terbebas dari jeratan hukuman mati! Salah satu terdakwa, Daniel Costa, seorang konten kreator asal Tarakan, yang dihukum 20 tahun penjara, dan dua terdakwa lainnya, Ari Wibowo dan Widi Pranata, divonis penjara seumur hidup, oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, setelah sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis sore, (24/7/2025), oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Febrian Ali, S.H., M.H. “Majelis telah menelaah seluruh fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan, dan menyatakan bahwa terdakwa Daniel Costa secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan alternatif,” ujar Hakim Febrian saat membacakan amar putusan.
Dalam sidang sebelumnya, Daniel Costa mengaku hanya bertugas mengantarkan dua unit kendaraan ke sebuah ruko milik seseorang yang dikenalnya dengan nama alias “Sky Blue” atau “Shalom”. Melalui pembelaannya, tim penasihat hukum Daniel memohon agar klien mereka dibebaskan karena tidak mengetahui isi kendaraan tersebut.
Namun demikian, majelis hakim menilai peran Daniel tetap memiliki kontribusi terhadap tindak pidana tersebut. Akibatnya, ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara disertai denda Rp 1 miliar. Bila denda tersebut tidak dibayarkan, Daniel harus menjalani tambahan kurungan selama dua bulan.
Berbeda dengan Daniel, dua terdakwa lainnya Ari Wibowo dan Widi Pranata dinilai memiliki peran jauh lebih besar. Berdasarkan fakta persidangan, keduanya diketahui telah beberapa kali terlibat dalam jaringan distribusi narkotika. Tercatat, Widi terlibat dalam delapan kali transaksi, sementara Ari dalam lima kali kasus serupa. Keduanya juga disebut telah menikmati keuntungan dari bisnis haram tersebut.
“Perbuatan para terdakwa tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial dan mengganggu upaya pemberantasan narkoba oleh negara,” tegas Hakim Febrian. Majelis tidak menemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukuman bagi Ari dan Widi. Oleh karena itu, vonis maksimal berupa hukuman seumur hidup pun dijatuhkan.
Sementara untuk Daniel Costa, hakim menyatakan tidak sependapat sepenuhnya dengan tuntutan jaksa. Meski tetap dianggap bersalah, majelis mencatat bahwa Daniel bukan residivis dan tidak terlibat langsung dalam pengelolaan narkotika. Ia hanya menjalankan perintah dari pihak bernama “Sky Blue” untuk mengambil kendaraan dan menyerahkan kunci kepada terdakwa Widi Pranata. “Daniel tidak mengetahui isi mobil yang diantarnya. Fakta ini menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman yang berbeda dibandingkan dua terdakwa lainnya,” ujar Hakim Febrian.
Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti juga disita dan dinyatakan sah, di antaranya 74 kilogram sabu dalam kemasan plastik bermerek “Teh Cina 2.0”, uang tunai sebesar Rp 2,7 juta, dua unit mobil, satu sepeda motor, beberapa unit telepon genggam berbagai merek, buku rekening, dan dokumen kendaraan seperti kunci serta BPKB. “Semua barang bukti tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa,” tambah hakim.
Baik tim jaksa penuntut umum (JPU) maupun pihak terdakwa menyatakan masih akan mempertimbangkan putusan tersebut. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima, banding, atau mengajukan upaya hukum lainnya (RS)










