EQUATOR-TV, TARAKAN – Seleksi terbuka anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Utara periode 2026–2029 resmi dibuka. Proses pendaftaran dimulai pada Jumat 22 Agustus 2025 dan akan berlangsung hingga 22 September 2025.
Ketua Tim Seleksi (Pansel) KPID Kaltara, Jufri, menyampaikan hal ini dalam wawancaranya dengan awak media Jumat pagi (22/8/2025), di Tarakan Plaza, Tarakan.
Kesempatan ini terbuka untuk seluruh masyarakat Kalimantan Utara, baik pekerja media, ASN, maupun masyarakat umum. “Silakan saja masyarakat berbondong-bondong untuk ikut dalam seleksi ini. Kita harapkan masyarakat semua berkompetisi dengan sehat,” ujarnya.
Menurut Jufri, pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi [https://seleksikpid.kaltaraprov.go.id/](https://seleksikpid.kaltaraprov.go.id/) maupun dengan menyerahkan berkas fisik ke sekretariat tim seleksi. Berkas dapat diserahkan langsung pada jam kerja atau dikirim via pos dengan cap pengiriman paling lambat 22 September 2025 pukul 16.00 WITA.
Adapun persyaratan utama bagi calon anggota KPID Kaltara antara lain:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Setia pada Pancasila dan UUD 1945.
3. Minimal lulusan sarjana atau memiliki kompetensi setara.
4. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
5. Berwibawa, jujur, adil, serta berkelakuan tidak tercela.
6. Memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran.
7. Tidak memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan media penyiaran.
8. Bukan anggota legislatif, yudikatif, pejabat pemerintah, ataupun pengurus partai politik.
Terkait ASN yang ingin mendaftar, Jufri menegaskan tetap diperbolehkan, namun ada konsekuensi yang harus dijalani.
“Kalau PNS itu mau ikut, tentu juga persyaratannya agak susah. Pertama, dia harus mengundurkan diri, izin dari atasan langsung dalam hal ini gubernur. Kedua, dia harus berhenti sementara di luar tanggungan negara. Jadi berarti tidak punya gaji, hanya mendapatkan gaji dari komisi penyiaran,” jelasnya.
Seleksi calon anggota KPID Kaltara tahun ini akan melalui beberapa tahapan, mulai dari seleksi administrasi, tes tulis, tes CAT, psikologi, kesehatan, wawancara, hingga fit and proper test di DPRD Kaltara. Dari seluruh tahapan tersebut, hanya 14 besar peserta yang akan dipilih untuk maju ke tahap akhir.
“Kami ingin proses ini transparan. Masyarakat habis selesai tes, selesai, itu nilai sudah muncul. Terlihat secara transparan,” tambah Jufri.
Lebih lanjut, masyarakat juga diberikan ruang untuk memberikan masukan atau laporan terhadap peserta yang lolos seleksi. Laporan dapat disertai KTP dan bukti pendukung, namun identitas pelapor akan dirahasiakan.
Dengan adanya seleksi terbuka ini, Tim Pansel berharap anggota KPID Kaltara periode 2026–2029 nantinya dapat diisi oleh sosok-sosok yang berkompeten, independen, serta memahami dunia penyiaran demi kemajuan komunikasi publik di Kalimantan Utara. (RS)










