EQUATOR-TV, BULUNGAN — Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara, yang dalam hal ini diwakili oleh Plt. Kepala Bidang Ketahanan Pangan Suhaeli Albugizy S.Pi, menghadiri dan meninjau langsung pelaksanaan Rapat Pembangunan Hasil Monitoring Penyediaan Tanah untuk SPPG Provinsi Kaltara pada Rabu pagi (10/9/2025) di Ruang Rapat Benuanta Lt.1 Gedung Gadis 2, Tanjung Selor.
Rapat yang dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Hubungan Antar Lembaga Setda Kaltara, Ir.Wahyuni Nuzband M.AP ini, dilaksanakan melalui luring dan juga daring (via zoom meeting).
Pemprov bersama beberapa instansi terkait telah melakukan pemantauan, survei dan juga evaluasi mengenai lokasi yang akan digunakan oleh Pemda dalam hal ini kabupaten/kota, yakni ada 23 titik lokasi lahan tersebar di seluruh Provinsi Kaltara, yang nantinya akan digunakan sebagai lahan pembangunan SPPG.
Tersebar di 9 lokasi yang disiapkan oleh Pemda Kabupaten Bulungan, yang kemudian diverifikasi dan direkomendasikan oleh BGN, Kemendagri serta Sarana dan Prasarana PUPR Perkim, dimana terdapat 2 tilok yaitu di Kecamatan Tanjung Palas Utara dan Jalan Rajawali, Tanjung Selor.
Untuk Kabupaten Tana Tidung sendiri, terdapat 2 tilok rekomendasi, yaitu Sesayap Hilir dan Desa Sambungan, Kecamatan Tanah Lia. Kemudian untuk Kabupaten Malinau direkomendasikan sementara ini di wilayah Malinau kota.
Sementara itu, untuk Kabupaten Nunukan mengusulkan 6 lokasi, dan yang direkomendasikan hanya Kecamatan Sebuku. Dan untuk Kota Tarakan mengusulkan 3 tilok, sedangkan yang direkomendasikan hanya 2 lokasi, yaitu Kelurahan Tarakan Tengah dan Kelurahan Tarakan Timur, dengan beberapa catatan alasan.
Terkait kelayakan dan kesiapan lahan, pemerintah telah menyiapkan beberapa kriteria dan juga SOP. “Kami mengusahakan tanah yang disiapkan pinjam pakai oleh pemerintah adalah tanah yang bersertifikat, kemudian beberapa Pemda seperti Kabupaten Bulungan dan Malinau akan mendukung dalam rangka penyiapan lahan apabila dibutuhkan untuk pemetaan lahan,” ucap Suhaeli.
Pemerintah akan mendukung sepenuhnya termasuk penyiapan sarana dan prasarana serta data tentang penerima manfaat MBG setiap kabupaten dan kota.
“Beberapa dinas dan instansi terkait juga bekerjasama seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan serta BKAD yang ada di Kabupaten/Kota Kaltara,” imbuh Suhaeli.
Ada beberapa kendala juga yang dihadapi, seperti banyaknya lokasi yang disiapkan namun tidak memenuhi standar kriteria lahan dikarenakan lahan dan vegetasinya sangat memerlukan penangan serius, seperti penimbunan tanah, kemudian juga jarak yang lumayan jauh sehingga perlu dilakukan verifikasi data penerimaan MBG oleh Tim BGN.
Selanjutnya, untuk wilayah Kaltara terdapat 62 mitra yang sudah mendaftar sedangkan kuotanya 71, yang berijin resmi sudah 17 dan yang baru beroperasi sekitar 11 SPPG, dan kebanyakan berlokasi di daerah perkotaan.
Untuk wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), Pemprov Kaltara meminta atau mengusulkan kepada pemerintah kabupaten/kota agar memprioritaskan SPPG di wilayah 3T.
“Terutama untuk daerah 3T, karena tentu saja penerima manfaatnya banyak seperti peserta didik, penderita stunting, ibu hamil dan menyusui,” ucap Wahyuni.
Diharapkan untuk beberapa lahan untuk keperluan SPPG yang belum bersertifikat
dan mengalami beberapa kendala seperti perlunya penimbunan, kemiringan lahan, tanah gambut, dan relokasi lahan di tahun 2025 ini, agar dapat direalisaikan di tahun 2026 mendatang. (ZR).










