EQUATOR-TV, NUNUKAN – Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Dr. Andi Mulyono, SH, M.H., C.La, mendesak pihak Syahbandar atau KSOP serta Unit Pelaksana Pelabuhan (UPP) Sebatik untuk mengambil langkah tegas menghentikan seluruh kegiatan operasional bongkar muat di dermaga dan Terminal Khusus (Tersus) swasta di Pulau Nunukan dan Sebatik yang tidak memiliki izin pembangunan maupun operasional. Ia menilai praktik yang dilakukan sejumlah pengusaha ini telah merugikan negara karena tidak memberikan retribusi maupun kewajiban pajak. “Aparat berwenang lainnya seperti polisi dan kejaksaan juga diminta tegas mengusut indikasi pelanggaran aturan administrasi perizinan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan perusahaan bongkar muat kapal yang mengelola Tersus berstatus bodong atau tidak mengantongi surat izin akan menciptakan iklim usaha yang tidak sehat. Hal ini membuat perusahaan resmi harus bersaing dengan pelaku usaha ilegal sehingga menciptakan ketidakadilan dalam dunia investasi. “Pengurusan perizinan yang berliku, panjang, dan memakan biaya besar menjadi sia-sia ketika perusahaan resmi harus bersaing dengan Tersus bodong yang tidak memenuhi syarat hukum,” kata Andi Mulyono.
Sebagai wakil rakyat di Komisi yang membidangi perizinan, Andi Mulyono menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, semua aktivitas perusahaan harus berjalan sesuai koridor hukum dan wajib mengantongi izin usaha. Ia menambahkan, pengusaha di bidang bongkar muat kapal harus mendapat dukungan masyarakat karena menjadi penggerak roda perekonomian. Namun, dukungan tersebut hanya layak diberikan kepada perusahaan yang legal dan patuh aturan.
Ia juga menekankan pentingnya legal standing perizinan bagi pengusaha. Perizinan ini tidak hanya menentukan lokasi usaha, tetapi juga menguji kelayakan perusahaan secara administrasi dan teknis. “Melalui perizinan akan diketahui apakah sebuah usaha merusak lingkungan, mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, serta menimbulkan dampak negatif lainnya. Semua ini dinilai melalui analisis AMDAL dan syarat-syarat lain dari berbagai lembaga sebelum izin usaha dikeluarkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi Mulyono menilai pembiaran praktik ilegal dapat memicu kekacauan administrasi dan saling lempar tanggung jawab jika suatu saat terjadi pelanggaran hukum. Selain itu, pembiaran juga memberi contoh buruk bagi perusahaan lain sehingga mereka merasa aman melanggar aturan tanpa perlindungan hukum. Ia menegaskan, “Aktivitas perusahaan bongkar muat Tersus selain menciptakan iklim usaha yang tidak sehat juga merugikan negara karena tidak membayar retribusi dan pajak. Praktik ilegal ini juga rawan pelanggaran batas negara karena membuka peluang masuknya pengusaha asing, terutama dari Malaysia.”
Untuk itu, Ketua Komisi I DPRD Nunukan ini meminta seluruh aparat penegak hukum dan lembaga terkait segera menindak tegas usaha tanpa izin agar tidak merusak iklim investasi di daerah perbatasan. Ia juga berjanji akan memanggil seluruh pengusaha Tersus, aparat hukum, dan lembaga perizinan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Langkah ini diharapkan dapat mencari solusi demi mendorong pertumbuhan investasi yang sesuai aturan di Nunukan dan Sebatik.










