EQUATOR-TV, TARAKAN – Soroti masalah pentingnya pencatatan status perkawinan secara resmi, Pemerintah Kota Tarakan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) bertema “Meningkatkan Pemahaman Status Perkawinan terhadap Kedudukan Hak Anak dan Istri dalam Administrasi Kependudukan”, pada Rabu pagi (08/10/25) di Ruang Imbaya, Kantor Wali Kota Tarakan.
Perihal pentingnya status ini, disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Tarakan, Hery Purwono. Menurutnya, masih banyak pasangan yang berstatus kawin tetapi tidak tercatat di administrasi kependudukan. Kondisi tersebut kerap menimbulkan persoalan yang merugikan pihak anak maupun istri.
“Implikasinya terhadap hak-hak anak dan istri cukup luas dan besar pengaruhnya. Teman-teman di kelurahan dan kecamatan juga sering menemui kasus seperti waris atau nama bapak yang tidak bisa dicantumkan di akta kelahiran anak, karena itu kami mengangkat tema ini agar ada persamaan persepsi dan edukasi kepada masyarakat,” jelasnya.
FKP ini juga menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Sapriani, S.H., M.H dari Universitas Borneo Tarakan dan Dr. Nur Triyono, S.H.I., M.H dari Pengadilan Agama Kota Tarakan. Dimana keduanya juga menekankan hal yang sama, tentang pentingnya pencatatan perkawinan untuk memberikan kepastian hukum bagi anak dan istri.
Dalam forum ini juga dibahas soal dampak hukum yang dapat muncul jika status perkawinan tidak tercatat dengan baik, karena tidak hanya menyulitkan administrasi kependudukan namun juga akan berdampak pada perlindungan hukum bagi keluarga. Hak-hak istri dan anak seringkali tidak terlindungi jika status perkawinan orang tua tidak tercatat resmi.
“Status perkawinan ini bukan hanya soal administratif tapi juga ada konsekuensi hukum di dalamnya. Hak seorang istri dan anak akan lebih terlindungi jika perkawinan tercatat. Kendala utama masyarakat biasanya soal biaya untuk isbat nikah. Kami berharap ada dukungan CSR, Kementerian Agama, atau pemerintah kota untuk membantu melalui program isbat nikah massal,” lanjut Hery.
Ia juga menekankan perlunya edukasi kepada masyarakat agar tidak menganggap proses isbat nikah rumit. Menurutnya, prosedur yang ada sudah jelas dan mudah diikuti jika masyarakat memahami tahapannya. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi jumlah pasangan yang belum tercatat resmi dan memastikan hak-hak anak serta istri terlindungi secara hukum maupun administrasi.(VT)










