EQUATOR-TV, TARAKAN – Dalam upaya memperkuat layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tarakan menggelar kegiatan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan tingkat kabupaten/kota, pada 16–17 Oktober 2025.
Kegiatan penguatan yang diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan lembaga layanan lainnya ini, berlangsung selama 2 hari di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sedungan, Gedung Gadis I, Tarakan.
Dengan mengusung tema “Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Perlindungan Anak serta Konvensi Hak Anak dan Pola Pengasuhan Hak Anak”, kegiatan ini menghadirkan Dr. Nurasikin, S.Hi., M.H, dari Pusat Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Borneo Tarakan, sebagai narasumber di hari pertama.
Dalam paparannya, Nurasikin menyebutkan pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus kekerasan.
“Bila kita sedang melakukan investigasi korban, saksi, dan terlapor jangan sampai saling mengetahui untuk menghindarkan ancaman,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu bentuk perlindungan yang perlu diperkuat adalah ketersediaan rumah aman bagi korban. “Untuk itu perlu adanya selter atau rumah aman,” imbuhnya.
Menurutnya, perlindungan terhadap korban juga dapat dilakukan dengan cara pembatasan hak pelaku sesuai permintaan korban, terutama jika korban merasa terancam atau diawasi oleh pelaku.
“Pendamping atau hakim berdasarkan permintaan korban dapat menetapkan pembatasan hak pelaku. Bila korban merasa terganggu karena adanya penguntitan, maka korban dapat meminta pada pendamping untuk melakukan pembatasan gerak,” terangnya.
Pembatasan gerak tersebut, selanjutnya, dapat dilaksanakan dengan dukungan dari pihak kepolisian. Dalam konteks penegakan hukum, korban memiliki dua bentuk hak utama, yakni hak penanganan dan hak perlindungan.
Selain membahas perlindungan bagi perempuan, kegiatan ini juga menyoroti persoalan pelecehan pada anak-anak dalam perspektif hukum.
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Meskipun kurang dari dua jam baru berusia 18 tahun, tetap dikategorikan sebagai anak,” jelasnya.
Oleh karenanya, dengan melalui kegiatan penguatan ini, diharapkan lembaga-lembaga penyedia layanan khususnya di Kota Tarakan semakin memahami implementasi UU TPKS serta memperkuat koordinasi lintas sektor dalam memberikan layanan yang responsif, aman, dan berkeadilan bagi korban kekerasan perempuan dan anak.(RK)










