Friday, October 16, 2026
  • Tentang Kami
  • Visi Dan Misi
  • Redaksi
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Pelindungan Wartawan
Equator TV
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Tana Tidung
    • Nunukan
    • Malinau
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Advetorial
  • Login
No Result
View All Result
Equator TV
Home Berita

Hasil Sidang Putusan Dua Oknum Polisi Kasus Dugaan Sabu Diganti Tawas, Divonis 6 dan 7 Tahun Penjara!

by REDAKSI
March 13, 2026
in Berita, Bulungan, Kaltara, Malinau, Nasional, Nunukan, Tana Tidung, Tarakan
Reading Time: 2 mins read
0 0
Hasil Sidang Putusan Dua Oknum Polisi Kasus Dugaan Sabu Diganti Tawas, Divonis 6 dan 7 Tahun Penjara!
Share on FacebookShare on Whatsapp

EQUATOR-TV, BULUNGAN-Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara pada Kamis (12/03/2026) membacakan putusan sidang akhir dalam perkara dugaan penggantian barang narkotika sejenis sabu dengan tawas yang menjerat Ahmad Afis dan Dian.

Sidang tersebut dihadiri oleh para Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum(JPU), Penasihat Hukum (PH) terdakwa serta awak media juga kedua terdakwa yang dilakukan secara daring dari Lapas Tarakan.

Related posts

Perkuat Legalitas Aset, PLN UIP KLT Terima 11 Sertifikat Tanah dari ATR/BPN Kota Bontang

Perkuat Legalitas Aset, PLN UIP KLT Terima 11 Sertifikat Tanah dari ATR/BPN Kota Bontang

October 16, 2026
Srikandi PLN UIP KLT Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat Program Women Support Women

Srikandi PLN UIP KLT Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat Program Women Support Women

October 16, 2026

Majelis Hakim memutuskan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana yang mereka lakukan serta barang bukti yang telah di kumpulkan. Dalam putusan akhir tersebut, telah dibacakan oleh Hakim Ketua, dimana kedua terdakwa telah dijatuhi pidana yaitu Ahmad Afis penjara selama 7 tahun, dan Dian selama 6 tahun, dari 10 tahun tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim selanjutnya memberikan waktu selama 7 hari, dan pengacara menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

Dalam wawancaranya dengan tim Equator TV, Prof. Dr. H. Alex Chandra, S.E., S.H., M.Hum  sebagai Penasihat Hukum terdakwa memberikan keterangan mengenai hasil dari Keputusan sidang akhir tersebut.

Ia menjelaskan hasil dari keputusan yang diberikan Majelis Hakim, pihaknya akan kembali berdiskusi dengan keluarga dari terdakwa.

“Alhasil Keputusan untuk Ahmad Afis jadi 7 tahun untuk Dian 6 tahun, tuntutan semula itu 10 tahun, ada penurunan yang progresif, tentu agar supaya lebih bijak kemungkinan saya harus konsultasi dan diskusi dengan orang tua dari orang yang saya bela,” ujar Prof.Alex.

“Alangkah bijaknya kalau saya menentukan sikap tadi, bahwasanya kami membuka sikap pikir-pikir 7 hari dari sekarang. Andai kata terjadi perubahan pikiran bagaimana mau banding atau tidak? Tidak pantas saya menentukan sendiri, jadi perlu kita biarkan waktu mengalir dulu 7 hari begitu”. ujarnya.

“Kalau melihat jalan cerita pertimbangan keputusan Majelis Hakim, sudah cukup professional, tentu dengan segala subjektivitas pemeriksaan dari awal kan, kami tidak muncul dari awal perkara ini, kami muncul di saat-saat 4 persidangan terakhir. Karena dirasa kemarin penasihat hukum yang ditunjuk kurang maksimal sehingga kami masuk tidak dari awal justru di 4 persidangan terakhir”. sambungnya.

Ia juga berharap setelah pertimbangan dalam 7 hari pikir-pikir, dapat menemukan hasil akhir yang lebih jelas.

“Ya mudah-mudahan nanti dalam pertimbangan 7 hari, kita bisa menentukan sikap yang optimal, agar supaya nanti kita datang lagi ke Tanjung untuk menyatakan banding atau menerima”, tutup Prof.Alex.(NA)

Post Views: 128
Tags: BulunganKalimantan UtarakaltaraNarkobapengadilan negeriPidanaTanjung SelorTerdakwa

Trending 7 Hari Terakhir

  • SKK Migas dan Pemprov Kaltara Susun Strategi Baru Distribusi Migas

    SKK Migas dan Pemprov Kaltara Susun Strategi Baru Distribusi Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edan! Rakyat Lagi Susah, Anggaran Cetak Kalender DPR Nyaris Rp 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MIP Bantu Desa Sengkong Menyala 24 Jam Lewat Bantuan 95 Sambungan Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Sahabat Anak, Ditpolairud Polda Kaltara Sambut Kunjungan Murid MI Al-Izzah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patroli Rutin KP Blackshark XXXIV-2011, Personel Polairud Kaltara Evakuasi Warga Sakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Equator TV

Menjaga Narasi Menyatukan Negeri

Follow Kami:

Recent News

  • Perkuat Legalitas Aset, PLN UIP KLT Terima 11 Sertifikat Tanah dari ATR/BPN Kota Bontang
  • Srikandi PLN UIP KLT Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat Program Women Support Women
  • Kapolda Kaltara Terima Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Buku Memori Serah Terima Jabatan

Category

  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita
  • Budaya
  • Bulungan
  • Hiburan
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kuliner
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Recent News

Perkuat Legalitas Aset, PLN UIP KLT Terima 11 Sertifikat Tanah dari ATR/BPN Kota Bontang

Perkuat Legalitas Aset, PLN UIP KLT Terima 11 Sertifikat Tanah dari ATR/BPN Kota Bontang

October 16, 2026
Srikandi PLN UIP KLT Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat Program Women Support Women

Srikandi PLN UIP KLT Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat Program Women Support Women

October 16, 2026
  • Tentang Kami
  • Visi Dan Misi
  • Redaksi
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Pelindungan Wartawan

© 2026 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Malinau
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kaltim
  • Politik
  • Nasional
  • Opini
  • Advetorial

© 2026 EQUATOR TV

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In