Equator TV
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
LIVE STREAMING
equatortv
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Equator TV
No Result
View All Result
  • Terkini!
  • Kaltara
  • Nasional
  • Live Streaming

Hasil Sidang Putusan Dua Oknum Polisi Kasus Dugaan Sabu Diganti Tawas, Divonis 6 dan 7 Tahun Penjara!

March 13, 2026
2 min read
Hasil Sidang Putusan Dua Oknum Polisi Kasus Dugaan Sabu Diganti Tawas, Divonis 6 dan 7 Tahun Penjara!
Share on FacebookShare on Twitter

EQUATOR-TV, BULUNGAN-Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara pada Kamis (12/03/2026) membacakan putusan sidang akhir dalam perkara dugaan penggantian barang narkotika sejenis sabu dengan tawas yang menjerat Ahmad Afis dan Dian.

Sidang tersebut dihadiri oleh para Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum(JPU), Penasihat Hukum (PH) terdakwa serta awak media juga kedua terdakwa yang dilakukan secara daring dari Lapas Tarakan.

Baca Juga

Persoalan Dana Reboisasi Sudah Tuntas! Ketua KI Kaltara Sebut itu Hanya Hoaks

Persoalan Dana Reboisasi Sudah Tuntas! Ketua KI Kaltara Sebut itu Hanya Hoaks

May 24, 2026
Seleksi Paskibraka Kaltara 2026 Ditutup, Enam Terbaik Lanjut ke Nasional

Seleksi Paskibraka Kaltara 2026 Ditutup, Enam Terbaik Lanjut ke Nasional

May 22, 2026

Majelis Hakim memutuskan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana yang mereka lakukan serta barang bukti yang telah di kumpulkan. Dalam putusan akhir tersebut, telah dibacakan oleh Hakim Ketua, dimana kedua terdakwa telah dijatuhi pidana yaitu Ahmad Afis penjara selama 7 tahun, dan Dian selama 6 tahun, dari 10 tahun tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim selanjutnya memberikan waktu selama 7 hari, dan pengacara menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

Dalam wawancaranya dengan tim Equator TV, Prof. Dr. H. Alex Chandra, S.E., S.H., M.Hum  sebagai Penasihat Hukum terdakwa memberikan keterangan mengenai hasil dari Keputusan sidang akhir tersebut.

Ia menjelaskan hasil dari keputusan yang diberikan Majelis Hakim, pihaknya akan kembali berdiskusi dengan keluarga dari terdakwa.

“Alhasil Keputusan untuk Ahmad Afis jadi 7 tahun untuk Dian 6 tahun, tuntutan semula itu 10 tahun, ada penurunan yang progresif, tentu agar supaya lebih bijak kemungkinan saya harus konsultasi dan diskusi dengan orang tua dari orang yang saya bela,” ujar Prof.Alex.

“Alangkah bijaknya kalau saya menentukan sikap tadi, bahwasanya kami membuka sikap pikir-pikir 7 hari dari sekarang. Andai kata terjadi perubahan pikiran bagaimana mau banding atau tidak? Tidak pantas saya menentukan sendiri, jadi perlu kita biarkan waktu mengalir dulu 7 hari begitu”. ujarnya.

“Kalau melihat jalan cerita pertimbangan keputusan Majelis Hakim, sudah cukup professional, tentu dengan segala subjektivitas pemeriksaan dari awal kan, kami tidak muncul dari awal perkara ini, kami muncul di saat-saat 4 persidangan terakhir. Karena dirasa kemarin penasihat hukum yang ditunjuk kurang maksimal sehingga kami masuk tidak dari awal justru di 4 persidangan terakhir”. sambungnya.

Ia juga berharap setelah pertimbangan dalam 7 hari pikir-pikir, dapat menemukan hasil akhir yang lebih jelas.

“Ya mudah-mudahan nanti dalam pertimbangan 7 hari, kita bisa menentukan sikap yang optimal, agar supaya nanti kita datang lagi ke Tanjung untuk menyatakan banding atau menerima”, tutup Prof.Alex.(NA)

Post Views: 0
Tags: BulunganKalimantan UtarakaltaraNarkobapengadilan negeriPidanaTanjung SelorTerdakwa

Berita Terbaru

Persoalan Dana Reboisasi Sudah Tuntas! Ketua KI Kaltara Sebut itu Hanya Hoaks

Persoalan Dana Reboisasi Sudah Tuntas! Ketua KI Kaltara Sebut itu Hanya Hoaks

May 24, 2026
Seleksi Paskibraka Kaltara 2026 Ditutup, Enam Terbaik Lanjut ke Nasional

Seleksi Paskibraka Kaltara 2026 Ditutup, Enam Terbaik Lanjut ke Nasional

May 22, 2026
Marak Racun dan Setrum Ikan, Wagub Minta APRI Awasi Perairan Kaltara Pasca Resmi Dilantik

Marak Racun dan Setrum Ikan, Wagub Minta APRI Awasi Perairan Kaltara Pasca Resmi Dilantik

May 22, 2026
REDAKSI

REDAKSI

Baca Lainnya

Persoalan Dana Reboisasi Sudah Tuntas! Ketua KI Kaltara Sebut itu Hanya Hoaks
Berita

Persoalan Dana Reboisasi Sudah Tuntas! Ketua KI Kaltara Sebut itu Hanya Hoaks

May 24, 2026
Seleksi Paskibraka Kaltara 2026 Ditutup, Enam Terbaik Lanjut ke Nasional
Advetorial

Seleksi Paskibraka Kaltara 2026 Ditutup, Enam Terbaik Lanjut ke Nasional

May 23, 2026
Marak Racun dan Setrum Ikan, Wagub Minta APRI Awasi Perairan Kaltara Pasca Resmi Dilantik
Advetorial

Marak Racun dan Setrum Ikan, Wagub Minta APRI Awasi Perairan Kaltara Pasca Resmi Dilantik

May 22, 2026
Perkuat Interkoneksi Listrik Kaltim–Kalsel, PLN Bangun Line Bay GI Grogot–Sei Durian
Advetorial

Perkuat Interkoneksi Listrik Kaltim–Kalsel, PLN Bangun Line Bay GI Grogot–Sei Durian

May 22, 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tarakan Gencar Patroli Dialogis ke Petani
Berita

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tarakan Gencar Patroli Dialogis ke Petani

May 22, 2026
Peredaran Sabu di Selumit Pantai Kembali Digagalkan, 105 Paket Diamankan!
Advetorial

Peredaran Sabu di Selumit Pantai Kembali Digagalkan, 105 Paket Diamankan!

May 22, 2026
Next Post
Pra Mukota VII KADIN Tarakan Digelar, Persiapan Musyawarah Kota Dinyatakan Siap

Pra Mukota VII KADIN Tarakan Digelar, Persiapan Musyawarah Kota Dinyatakan Siap

  • Berita
  • Home
  • Introduction
  • Live Streaming
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Pimpinan Equator TV
  • Program
  • Standar Pelindungan Wartawan
  • Terkini!
  • Visi Dan Misi
Contact Person: 0821-5830-3099

© 2025 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming

© 2025 EQUATOR TV