EQUATOR TV-TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 sebagai langkah strategis memperkuat sinergi antara penyelenggara dan penerima layanan publik dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Forum diskusi yang dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kota Tarakan, Evon Meternik, S.E tersebut digelar Kamis pagi (27/8/2026) di Kantor BNNK Tarakan, dengan menghadirkan 16 perwakilan instansi dan lembaga
mitra, mulai dari jajaran Pemerintah Kota, DPRD, instansi vertikal lainnya, hingga mitra swasta maupun media.
Forum ini tidak sekadar menjadi sarana pemaparan program, melainkan wadah diskusi dua arah untuk melahirkan rekomendasi konkrit demi menekan angka peredaran narkotika di Tarakan.
“Kita memaparkan pada steakholder yang kita undang tentang layanan-layanan yang kita laksanakan. Namun, dalam melaksanakan layanan tersebut pasti kan ada permasalahan yang kita hadapi. Dan permasalah ini tidak hanya datangnya dari internal, juga kita membutuhkan kerjasama dari pihak-pihak luar dari external,” ujar Evon.
Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah keterbatasan fasilitas rehabilitasi rawat inap di Kaltara, yang memaksa pengiriman penyalahguna ke luar daerah dengan beban biaya yang tidak sedikit. Selain belum tersedianya juga Balai Rehabilitasi Narkoba di Kaltara.
“Nah, dengan kegiatan hari ini kita harapkan permasalahan itu bisa kita pecahkan bersama, kita diskusikan seperti tadi bahwa di wilayah kita tidak ada Balai Rehabilitasi. Dengan tidak adanya Balai Rehabilitasi ini, kita harus mengirim para penyalahguna ini keluar wilayah Kalimantan Utara dan membutuhkan biaya. Maka layanan rawat inap kita terhambat karena kita tidak memiliki anggaran”, terang Evon.
Selain masalah anggaran operasional, BNNK Tarakan menggarisbawahi hal-hal krusial yang jadi pendorong regulasi di tingkat daerah, yakni kehadiran Perda tentang P4GN.
“Karena masih banyaknya titik-titik rawan penyalahgunaan narkotika, kita membutuhkan dukungan dari DPRD kita, kita belum ada Peraturan Daerah tentang P4GN, masih rendahnya kesadaran dari steakholder untuk melakukan kegiatan deteksi dini penyalahgunaan narkotika” ujarnya.
Selain itu juga dibahas soal penerbitan SHKPN (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika).
“Kita juga melakukan layangan SHKPN ini belum satu pintu. Seluruh tempat layanan SHKPN masih dikeluarkan dari tempat lain, sedangkan kita menjadikan ini pendapatan negara bukan pajak. Ini yang kita harapkan kita mendapatkan rekomendasi. Ini yang kita harapkan. Rekomendasi ini kita harapkan betul-betul bisa dilaksanakan. Misalnya contoh bagaimana masyarakat yang membutuhkan layanan rehabilitasi ini bisa kita tampung, bisa kita anggaran dari dukungan perusahaan, dari pemerintah daerah, seperti belum ada Perda bagaiman Perda itu benar-benar sebagai bentuk keseriusan kita. Kalau sudah ada Perda banyak hal-hal yang perlu kita diskusikan”, imbuhnya.
Lahirnya Perda dinilai sangat mendesak untuk memberikan dasar hukum yang kuat terkait reward and punishment bagi sektor usaha, tempat hiburan malam, hingga kewajiban tes urin/SKHPN bagi pejabat publik.
“Meskipun belum ada Perda pada dasarnya kerja BNN sudah kuat sekali, karena kerja BNN dilindungi oleh UU Nomer 35 tahun 2009. Namun Perda dibutuhkan dalam upaya memberikan rewards dan punishment, kepada tempat-tempat atau perusahaan yang tidak melakukan P4GN bisa diberikan punishment-punishment, atau tempat hiburan malam yang tidak melakukan kegiatan P4GN bisa diberikan teguran tertulis, sampai dengan pencabutan ijin operasional”, tegasnya kembali.
Dibutuhkan regulasi daerah untuk menegakkan sanksi administrasi (teguran hingga pencabutan izin usaha) bagi tempat hiburan atau perusahaan yang tidak mendukung program P4GN.
Mendorong kepastian sistem satu pintu untuk pembuatan SKHPN guna mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hasil FKP kali ini akan menjadi dasar Penyusunan Berita Acara, sebagai rujukan tindak lanjut kebijakan layanan publik BNNK Tarakan.(NT)









