EQUATOR TV, TARAKAN — Di tengah stigma “polisi baik” dan “polisi bermasalah”, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltara membuka akses pengaduan berbasis QR Code yang langsung terhubung ke Mabes Polri. Langkah ini ditegaskan sebagai upaya memutus praktik pelanggaran sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Pol. Krishadi Permadi, S.H., M.H., dalam wawancaranya dengan Equator TV pada Selasa pagi (31/3/2026), menegaskan bahwa perilaku anggota tidak lepas dari prinsip dasar pembinaan diri dan pentingnya integritas pribadi setiap anggota.
“Secara umum, polisi itu sama seperti masyarakat. Di masyarakat ada orang baik, tapi tidak sedikit juga yang kurang baik. Begitu pun di organisasi kami,” ujar Krishadi.
“Mulailah baik dari diri sendiri. Bila memang tidak bisa berprestasi, minimal tidak usah bermasalah,” tegasnya.
Menurutnya, penindakan terhadap anggota justru lebih mudah karena adanya aturan yang jelas. “Jujur, menindak polisi itu sebenarnya lebih mudah. Karena mereka terikat kode etik yang jelas, mulai dari kepribadian, kelembagaan, kemasyarakatan, hingga bernegara,” jelasnya.
“Jika ada anggota terlibat pidana seperti narkoba, konsekuensinya dua, sanksi internal berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan pidana umum. Kami tidak menutup-nutupi itu,” katanya.
Dan, untuk menjawab kekhawatiran masyarakat, akan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian, Propam menghadirkan sistem QR Yanduan yang mempermudah proses pelaporan.
“Sekarang ada sistem QR Yanduan. Masyarakat cukup scan barcode, isi identitas dan kronologi. Tidak perlu datang langsung,” ungkapnya.
Ia menambahkan, laporan tersebut terhubung langsung ke pusat dan terkoneksi langsung ke Div Propam Polri di Jakarta. Dalam waktu maksimal 5 menit sudah diteruskan ke Bidpropam Polda Kaltara, dan diberi waktu maksimal 2 minggu untuk menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut.
Dalam penanganannya, Propam juga membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice. Jika ada kesepakatan dan kerugian sudah dikembalikan, perkara bisa ditutup secara administrasi. Namun anggota tetap akan diberi tindakan disiplin.
Tak hanya kasus besar, laporan personal pun turut ditangani. “Semuanya bisa dilaporkan, bahkan janji menikahi yang tidak ditepati. Ada kasus di Tarakan, anggota kami proses karena menghamili pasangannya. Bertanggung jawab menikahi secara sah atau diproses PTDH dan pidana umum,” terangnya.
Seiring gencarnya sosialisasi QR Yanduan, tren pelanggaran di Kaltara oleh anggota kepolisian, mulai menurun. Untuk itu, pihaknya mengingatkan anggota dan mengajak masyarakat berperan aktif.
“Ingat, mata dan telinga masyarakat ada di mana-mana. Hindari gaya hidup mewah yang tidak sesuai kemampuan. Masyarakat Kaltara, jangan ragu melapor. pastikan identitas oknum jelas, lalu scan barcode. Laporan Anda, membantu kami menjadi kepolisian yang lebih baik,” pungkasnya.(RK)










