EQUATOR TV, JAKARTA – Kasus lama dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp30 miliar dengan terdakwa Indah Harini (IHS), kembali mencuat ke permukaan dan memantik polemik baru. Perkara dengan Nomor: 476/Pid.B/2023/PN.Jkt.Pst ini sebelumnya telah diputus bebas (vrijspraak) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 November 2023.
Namun, pada Rabu (15/4/2026), Indah Harini kembali dijemput oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen di kediamannya di Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan ini sontak menuai reaksi keras dari keluarga dan pihak Penasehat Hukum (PH). Prof. Dr. H. Alex Chandra, SH, SE, M.Hum, yang menyayangkan tindakan yang dinilai sepihak, bahkan mengungkap bahwa dirinya juga tidak diberi ruang komunikasi saat kliennya berupaya menghubunginya via Handphone di momen penangkapan.
Peristiwa tersebut juga dengan cepat menjadi viral di media sosial dan diberitakan secara masif oleh sejumlah media. Namun, dibalik ramainya pemberitaan, pihak PH menilai telah terjadi pembentukan opini yang berbahaya.
“Ini luar biasa, framing media dan media sosial Kejaksaan yang berbahaya banget buat kepentingan bu Indah Harini ya, sehingga masalah ini menurut saya sangat serius. Dari pihak pemerintah, pemberitaan yang masif, disebut “Buronan atau DPO”, padahal alamat dan HP klien kami tetap, ya ini sama dengan pembunuhan karakter kalau menurut kami”, tegas Prof.Alex.
Ia juga menyoroti rentang waktu yang dinilai janggal antara putusan Mahkamah Agung dan pelaksanaan eksekusi.
“Faktanya, Putusan Mahkamah Agung 8 Juli 2024, kemudian eksekusi baru dilaksanakan Rabu kemarin (15/04/2026), ada 21 bulan mengambang tanpa kejelasan, sementara alamat bu Indah Harini tetap, HP aktif tidak pernah pindah,” tegas Prof. Alex.
Lebih jauh, Prof. Alex mempertanyakan status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disematkan kepada kliennya. Menurutnya, merujuk KUHAP, DPO hanya berlaku bagi pihak yang tidak diketahui keberadaannya.
“Kalau alamat jelas dan HP aktif, tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) diam 21 bulan, baru teriak “DPO” pas eksekusi ini, ada dua kemungkinan menurut kacamata kami, yakni: satu, mal administrasi JPU, artinya tidak pernah panggil secara patut 21 bulan, tetapi tiba-tiba terbit “DPO” buat pembenaran penundaan. Dua, trial by the press, Kejaksaan cuci tangan ke media sebagai “dia buron, makanya telat dieksekusi”. Padahal yang telat JPU-nya,” ucap lawyer yang telah beracara lebih dari 25 tahun ini.
Ia menegaskan, sesuai Pasal 270 KUHAP, Jaksa Penuntut Umum seharusnya melakukan pemanggilan secara patut sebelum menetapkan DPO.
“Kalau 21 bulan tidak ada relas panggilan, DPO-nya batal demi hukum. Eksekusi pakai “DPO”, tapi “DPO”nya cacat, sama dengan idem ini ya, ganti rugi pasal 95 KUHAP”, ujarnya.
Tak hanya itu, narasi “Gerak Cepat Tim Tangkap Buron” yang beredar luas di media sosial juga dinilai sebagai upaya pembingkaian yang menyesatkan.
“Ya gerak cepat, setelah didiamkan 21 bulan lahh. Ini logikanya terbalik, justru ini bukti kelalaian, dampak buat bu Indah Harini klien kami, yakni: stigma sosial, keluarga, anak, relasi bisnis. (baca berita: “Buronan TPPU 43 miliar”). Konsekuensinya nama baik hancur, padahal dia korban, sistem error Bank BRI. Dan ini juga mempersulit upaya kami dalam rangka mempersiapkan upaya hukum peninjauan kembali, Hakim PK”, imbuhnya.
Menurut pihak PH, pemberitaan yang menyebut kliennya sebagai “buronan” berpotensi menggiring opini publik bahwa yang bersangkutan pasti bersalah, padahal fakta hukum dinilai berbeda.
Selain itu, penyebutan unsur “penggelapan” dalam pemberitaan juga dipersoalkan. Mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3950 K/Pidsus/2024, unsur penggelapan mensyaratkan adanya penguasaan barang karena jabatan.
Namun, menurut PH, dalam kasus ini dana masuk akibat kesalahan sistem perbankan, bukan karena jabatan Indah Harini.
“Faktanya uang masuk sendiri karena error Bank BRI _(fraud system)_ dan bukan karena jabatan Indah Harini, mengingat dia adalah nasabah, bukan pegawai Bank BRI. Sehingga isi dakwaan dinilai salah kamar,” demikian ditegaskan Prof.Alex.
Atas rangkaian peristiwa ini, tim Penasehat Hukum memastikan akan segera mengambil langkah hukum dalam waktu dekat, sebagai bentuk respons terhadap apa yang mereka sebut sebagai serangan melalui framing media yang merugikan kliennya.
Kasus ini pun kembali membuka perdebatan publik, apakah penegakan hukum telah berjalan semestinya, atau justru opini publik lebih dulu digiring sebelum kebenaran diuji di ruang sidang.(RK)











