Equator TV
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
LIVE STREAMING
equatortv
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Equator TV
No Result
View All Result
  • Terkini!
  • Kaltara
  • Nasional
  • Live Streaming

Pemindahan Yusuf ke Rumah Detensi, Dinilai Kuasa Hukum Langgar Prosedur!

April 30, 2026
2 min read
Pemindahan Yusuf ke Rumah Detensi, Dinilai Kuasa Hukum Langgar Prosedur!
Share on FacebookShare on Twitter

EQUATOR TV, TARAKAN – Pemindahan seorang warga bernama Yusuf ke Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan menuai polemik. Kuasa hukum Yusuf, Prof. Dr. Alex Chandra, S.E., S.H., M.Hum., menilai tindakan tersebut sebagai bentuk upaya paksa yang tidak tepat dan berpotensi melanggar hukum.

Peristiwa yang terjadi pada Senin (27/4/2026) itu disebut dilakukan secara mendadak, bahkan terkesan dramatis. Yusuf dipindahkan dengan dalih pengamanan, bukan eksekusi.

Baca Juga

Kreatif! Pengrajin di Bulungan, Sulap Rotan Jadi Barang Bernilai Jutaan Rupiah

Kreatif! Pengrajin di Bulungan, Sulap Rotan Jadi Barang Bernilai Jutaan Rupiah

April 29, 2026
Percepat Listrik Kaltara, PLN dan Kejaksaan Kawal SUTT 150 kV Tideng Pale-Malinau

Percepat Listrik Kaltara, PLN dan Kejaksaan Kawal SUTT 150 kV Tideng Pale-Malinau

April 28, 2026

Namun, pihak kuasa hukum menilai langkah tersebut tetap tidak dapat dibenarkan.

“Perkara ini belum masuk pokok perkara, belum tuntas, tapi sudah ada tindakan pemindahan secara paksa. Ini yang kami keberatan,” tegas Prof. Alex.

Ia menilai, tindakan tersebut seolah-olah menggambarkan Yusuf sebagai sosok berbahaya, padahal status hukumnya masih dalam proses. Selain itu, ia juga menyoroti adanya perbedaan identitas yang digunakan oleh pihak imigrasi.

Menurutnya, klien yang ia bela adalah Yusuf, bukan Muhammad Yusuf seperti yang disebut dalam dokumen versi imigrasi. Ia bahkan menyebut identitas tersebut dikaitkan dengan versi Pakistan, yang tidak dikenalnya.

“Kami tidak mengenal yang namanya Muhammad Yusuf. Yang kami bela adalah Yusuf, sesuai dokumen yang kami pegang,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya telah menempuh jalur hukum perdata dengan dugaan adanya perbuatan melawan hukum, dan mempertanyakan tindakan Imigrasi Klas II TPI Tarakan yang dilakukan sesaat setelah proses mediasi berlangsung.

“Baru saja selesai mediasi, tiba-tiba dilakukan upaya paksa. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” lanjutnya.

Kuasa hukum juga menilai langkah pemindahan tersebut terkesan mengabaikan kewenangan pengadilan, dan menyebut tindakan itu seolah menempatkan imigrasi lebih superior dibanding lembaga peradilan.

“Seakan-akan pengadilan ini berada di bawah imigrasi. Padahal, pengadilan adalah lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus perkara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, pihak keluarga Yusuf juga angkat bicara. Seorang perempuan bernama Sumati yang mengaku sebagai ibu kandung Yusuf. Suamiati menegaskan bahwa anaknya lahir di Tarakan dan memiliki dokumen resmi.

“Iya, Yusuf itu anak kandung saya. Lahir di Tarakan, punya KTP Tarakan, surat lahir Tarakan, bahkan paspor juga ada,” ungkapnya.

Pihak keluarga berharap adanya kepastian hukum dari Pengadilan Negeri Tarakan. Mereka mempertanyakan tindakan pemindahan yang dinilai sepihak, sementara proses klarifikasi atas tuduhan terhadap Yusuf belum sepenuhnya diperiksa oleh majelis hakim.

Atas kejadian ini, pihak kuasa hukum berencana melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

“Penegakan hukum seharusnya berjalan lurus sesuai aturan. Jangan sampai justru menabrak norma hukum itu sendiri. Ini menjadi ironi dalam penegakan hukum,” pungkas Prof. Alex.(RK)

Post Views: 0
Tags: hukumimigrasiKalimantan UtaraKUASA HUKUMPENGADILANRumah DetensiTARAKAN

Berita Terbaru

Pemindahan Yusuf ke Rumah Detensi, Dinilai Kuasa Hukum Langgar Prosedur!

Pemindahan Yusuf ke Rumah Detensi, Dinilai Kuasa Hukum Langgar Prosedur!

April 30, 2026
Kreatif! Pengrajin di Bulungan, Sulap Rotan Jadi Barang Bernilai Jutaan Rupiah

Kreatif! Pengrajin di Bulungan, Sulap Rotan Jadi Barang Bernilai Jutaan Rupiah

April 29, 2026
Percepat Listrik Kaltara, PLN dan Kejaksaan Kawal SUTT 150 kV Tideng Pale-Malinau

Percepat Listrik Kaltara, PLN dan Kejaksaan Kawal SUTT 150 kV Tideng Pale-Malinau

April 28, 2026
REDAKSI

REDAKSI

Baca Lainnya

Kreatif! Pengrajin di Bulungan, Sulap Rotan Jadi Barang Bernilai Jutaan Rupiah
Berita

Kreatif! Pengrajin di Bulungan, Sulap Rotan Jadi Barang Bernilai Jutaan Rupiah

April 29, 2026
Percepat Listrik Kaltara, PLN dan Kejaksaan Kawal SUTT 150 kV Tideng Pale-Malinau
Advetorial

Percepat Listrik Kaltara, PLN dan Kejaksaan Kawal SUTT 150 kV Tideng Pale-Malinau

April 29, 2026
Evakuasi Berlangsung Dramatis, KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek
Berita

Evakuasi Berlangsung Dramatis, KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek

April 28, 2026
Apel Pagi, Kapolda Kaltara Tekankan Polisi Proaktif dan Humanis
Berita

Apel Pagi, Kapolda Kaltara Tekankan Polisi Proaktif dan Humanis

April 28, 2026
Kapolda Kaltara Cek Tes Psikologi Calon Taruna AKPOL 2026
Berita

Kapolda Kaltara Cek Tes Psikologi Calon Taruna AKPOL 2026

April 28, 2026
Bupati Syarwani Tinjau Pelaksanaan TKA di SDN 001 Tanjung Selor
Berita

Bupati Syarwani Tinjau Pelaksanaan TKA di SDN 001 Tanjung Selor

April 27, 2026
  • Berita
  • Home
  • Introduction
  • Live Streaming
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Pimpinan Equator TV
  • Program
  • Standar Pelindungan Wartawan
  • Terkini!
  • Visi Dan Misi
Contact Person: 0821-5830-3099

© 2025 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming

© 2025 EQUATOR TV