Wednesday, October 28, 2026
  • Tentang Kami
  • Visi Dan Misi
  • Redaksi
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Pelindungan Wartawan
Equator TV
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Tana Tidung
    • Nunukan
    • Malinau
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Advetorial
  • Login
No Result
View All Result
Equator TV
Home Advetorial

Sekprov Kaltara Tegaskan Dana Reboisasi Rp332 Miliar Aman Tak Ada Penyimpangan

by REDAKSI
June 7, 2026
in Advetorial, Berita, Bulungan, Kaltara, Malinau, Nunukan, Opini, Tana Tidung, Tarakan
Reading Time: 3 mins read
0 0
Sekprov Kaltara Tegaskan Dana Reboisasi Rp332 Miliar Aman Tak Ada Penyimpangan
Share on FacebookShare on Whatsapp

EQUATOR-TV, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) berjalan sesuai ketentuan dan tidak terdapat penyimpangan maupun dana yang hilang sebagaimana narasi yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., menanggapi pemberitaan mengenai penggunaan DBHDR pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai mencapai Rp332,16 miliar.

Related posts

PLN UIP KLT Salurkan Drop Box Botol Plastik, Perluas Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Lamaru

PLN UIP KLT Salurkan Drop Box Botol Plastik, Perluas Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Lamaru

October 28, 2026
Peringati HLN ke-81, PLN UIP KLT Terus Bangun Masa Depan Energi Kalimantan

Peringati HLN ke-81, PLN UIP KLT Terus Bangun Masa Depan Energi Kalimantan

October 27, 2026

Menurut Denny, informasi yang menyebut adanya “teka-teki raibnya dana reboisasi” tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Ia menegaskan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada dana yang hilang, tidak ada penyimpangan, dan tidak ada unsur fraud dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi. Seluruh penggunaan anggaran tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” tegas Denny.

Ia menjelaskan, pengelolaan DBHDR mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 yang memberikan fleksibilitas penggunaan dana lintas tahun anggaran. Dalam regulasi tersebut juga diatur mengenai keberadaan sisa dana reboisasi yang dapat digunakan pada tahun-tahun berikutnya sesuai kebutuhan dan perencanaan daerah.

Karena itu, keberadaan sisa dana tidak dapat diartikan sebagai hilangnya anggaran ataupun ketidakjelasan pengelolaan keuangan daerah.

Lebih lanjut, Denny mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara masih memiliki Sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi sebesar Rp338,48 miliar.

Data tersebut, kata dia, menjadi bukti bahwa dana reboisasi tetap tersedia dan tercatat secara resmi dalam administrasi keuangan pemerintah.

“Justru fakta administrasi menunjukkan masih terdapat sisa DBHDR yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ini membuktikan dana tersebut ada, tercatat, dan tidak hilang sebagaimana yang dipersepsikan,” ujarnya.

Denny juga menjelaskan bahwa kondisi penggunaan dana yang telah ditentukan peruntukannya secara sementara bukan hanya terjadi di Kalimantan Utara. Situasi serupa juga dialami banyak pemerintah daerah lain di Indonesia, terutama daerah yang masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap transfer dana dari pemerintah pusat.

Menurutnya, pemerintah daerah tetap harus memastikan pelayanan publik berjalan optimal meskipun menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal.

Oleh sebab itu, pengelolaan kas daerah dilakukan secara hati-hati agar program-program yang menyentuh masyarakat tidak terhambat.

“Yang perlu dipahami, ini bukan persoalan penyimpangan anggaran, melainkan tantangan pengelolaan kas daerah di tengah kebutuhan pelayanan publik yang harus tetap berjalan,” jelasnya.

Seluruh belanja daerah yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kaltara telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Saat ini, Pemprov Kaltara juga terus melakukan penyempurnaan tata kelola keuangan, termasuk penguatan sistem penandaan sumber pendanaan agar pelaporan dan pemantauan penggunaan anggaran semakin transparan dan akuntabel.

Denny berharap masyarakat dapat memperoleh informasi secara utuh dan berimbang sehingga tidak muncul persepsi yang keliru terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Kami berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi. Yang terpenting untuk dipahami, tidak ada dana reboisasi yang hilang dan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaannya,” pungkasnya.(Dkisp)

Post Views: 59
Tags: DanaDBHDRKalimantan UtarakaltaraPemprov KaltaraReboisasi

Trending 7 Hari Terakhir

  • Edan! Rakyat Lagi Susah, Anggaran Cetak Kalender DPR Nyaris Rp 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agar Lansia Tidak Terpinggirkan, Pemprov Kaltara Susun RAD Kelanjutusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT ke-14 Kaltara Digelar Sederhana, Gubernur Zainal Tekankan Hikmah dan Kebersamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaltara Genap 14 Tahun, Gubernur Zainal Harapkan Ekonomi Terus Tumbuh dan Inflasi Tetap Terkendali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NTT Serap Ilmu dari Kaltara, Kelola Pajak Kendaraan di Atas Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Equator TV

Menjaga Narasi Menyatukan Negeri

Follow Kami:

Recent News

  • PLN UIP KLT Salurkan Drop Box Botol Plastik, Perluas Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Lamaru
  • Peringati HLN ke-81, PLN UIP KLT Terus Bangun Masa Depan Energi Kalimantan
  • Warga Bulungan Keluhkan Kabel Menjuntai, Ini Tanggapan Telkom

Category

  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita
  • Budaya
  • Bulungan
  • Hiburan
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kuliner
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Recent News

PLN UIP KLT Salurkan Drop Box Botol Plastik, Perluas Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Lamaru

PLN UIP KLT Salurkan Drop Box Botol Plastik, Perluas Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Lamaru

October 28, 2026
Peringati HLN ke-81, PLN UIP KLT Terus Bangun Masa Depan Energi Kalimantan

Peringati HLN ke-81, PLN UIP KLT Terus Bangun Masa Depan Energi Kalimantan

October 27, 2026
  • Tentang Kami
  • Visi Dan Misi
  • Redaksi
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Pelindungan Wartawan

© 2026 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Malinau
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kaltim
  • Politik
  • Nasional
  • Opini
  • Advetorial

© 2026 EQUATOR TV

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In