Sunday, October 11, 2026
  • Tentang Kami
  • Visi Dan Misi
  • Redaksi
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Pelindungan Wartawan
Equator TV
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Tana Tidung
    • Nunukan
    • Malinau
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Advetorial
  • Login
No Result
View All Result
Equator TV
Home Berita

Wanprestasi Terbukti, PN Tarakan Hukum Abdul Azis Ganti Rugi Rp1,1 Miliar ke Ronni Manalu!

by REDAKSI
July 4, 2026
in Berita, Kaltara, Opini, Tarakan
Reading Time: 1 min read
0 0
Wanprestasi Terbukti, PN Tarakan Hukum Abdul Azis Ganti Rugi Rp1,1 Miliar ke Ronni Manalu!
Share on FacebookShare on Whatsapp

EQUATOR TV, TARAKAN – Pengadilan Negeri Tarakan memutus perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Trk dengan mengabulkan gugatan yang diajukan Ronni Manalu selaku Penggugat terhadap Abdul Azis selaku Tergugat pada Kamis (25/06/26).

Dalam perkara ini, Ronni Manalu didampingi oleh Kuasa Hukum Prof. Dr. H. Alex Chandra, SE., SH,M.Hum.

Related posts

Cegah Kecelakaan Laut, Polairud Kaltara Rutin Periksa Kelayakan Speedboat Regular Meski Hari Libur

Cegah Kecelakaan Laut, Polairud Kaltara Rutin Periksa Kelayakan Speedboat Regular Meski Hari Libur

October 10, 2026
Gubernur Zainal Buka Diklat Laskar Gerindra Kaltara, Tekankan Disiplin dan Kekompakan

Gubernur Zainal Buka Diklat Laskar Gerindra Kaltara, Tekankan Disiplin dan Kekompakan

October 10, 2026

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim terlebih dahulu menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak Tergugat. Memasuki pokok perkara, Majelis Hakim menyatakan bahwa Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji terhadap Penggugat.

Usai putusan dibacakan, Prof.Alex menyampaikan apresiasinya terhadap putusan Majelis Hakim.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Tarakan. Putusan ini membuktikan bahwa wanprestasi yang dilakukan Tergugat terhadap klien kami, Ibu Ronni Manalu, benar-benar terbukti di muka hukum”, terangnya.

“Eksepsi ditolak seluruhnya, dan ganti rugi Rp1,1 Miliar dikabulkan. Ini adalah bentuk kepastian hukum bagi masyarakat,” imbuh Prof. Alex.

Atas perbuatannya tersebut, Tergugat dihukum untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp1.100.000.000,00 atau Satu Miliar Seratus Juta Rupiah.

Selain ganti rugi, Majelis juga menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp196.000,00. Sementara itu, untuk poin gugatan lainnya di luar yang dikabulkan, Majelis menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Putusan ini menjadi kemenangan hukum bagi Ronni Manalu dalam sengketa wanprestasi dengan Abdul Azis di wilayah hukum Tarakan, Kalimantan Utara (IZ)

Post Views: 927
Tags: pengadilan negeri tarakanPutusanTARAKANWanprestasi

Trending 7 Hari Terakhir

  • Polisi Sahabat Anak, Ditpolairud Polda Kaltara Sambut Kunjungan Murid MI Al-Izzah

    Polisi Sahabat Anak, Ditpolairud Polda Kaltara Sambut Kunjungan Murid MI Al-Izzah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Bersama Masyarakat! Lewat Patroli dan Sambang, Dirpolairud Polda Kaltara Pererat Sinergi dan Salurkan Bantuan bagi Nelayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Zainal Buka Diklat Laskar Gerindra Kaltara, Tekankan Disiplin dan Kekompakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 300 Kader Laskar Gerindra Digembleng, Rahmawati Sebut Potensi Pemuda Kaltara Perlu Terus Digali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satukan Komunitas Persaudaraan Lintas Batas, Iraw Tidung Borneo Bersatu ke-IV Resmi Dibuka!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Equator TV

Menjaga Narasi Menyatukan Negeri

Follow Kami:

Recent News

  • Cegah Kecelakaan Laut, Polairud Kaltara Rutin Periksa Kelayakan Speedboat Regular Meski Hari Libur
  • Gubernur Zainal Buka Diklat Laskar Gerindra Kaltara, Tekankan Disiplin dan Kekompakan
  • 300 Kader Laskar Gerindra Digembleng, Rahmawati Sebut Potensi Pemuda Kaltara Perlu Terus Digali

Category

  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita
  • Budaya
  • Bulungan
  • Hiburan
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kuliner
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Recent News

Cegah Kecelakaan Laut, Polairud Kaltara Rutin Periksa Kelayakan Speedboat Regular Meski Hari Libur

Cegah Kecelakaan Laut, Polairud Kaltara Rutin Periksa Kelayakan Speedboat Regular Meski Hari Libur

October 10, 2026
Gubernur Zainal Buka Diklat Laskar Gerindra Kaltara, Tekankan Disiplin dan Kekompakan

Gubernur Zainal Buka Diklat Laskar Gerindra Kaltara, Tekankan Disiplin dan Kekompakan

October 10, 2026
  • Tentang Kami
  • Visi Dan Misi
  • Redaksi
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Pelindungan Wartawan

© 2026 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Malinau
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kaltim
  • Politik
  • Nasional
  • Opini
  • Advetorial

© 2026 EQUATOR TV

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In