Equator TV
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
LIVE STREAMING
equatortv
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Equator TV
No Result
View All Result
  • Terkini!
  • Kaltara
  • Nasional
  • Live Streaming

Wanprestasi Terbukti, PN Tarakan Hukum Abdul Azis Ganti Rugi Rp1,1 Miliar ke Ronni Manalu!

June 26, 2026
Reading Time: 1 min read
Wanprestasi Terbukti, PN Tarakan Hukum Abdul Azis Ganti Rugi Rp1,1 Miliar ke Ronni Manalu!
Share on FacebookShare on Twitter

EQUATOR TV, TARAKAN – Pengadilan Negeri Tarakan memutus perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Trk dengan mengabulkan gugatan yang diajukan Ronni Manalu selaku Penggugat terhadap Abdul Azis selaku Tergugat pada Kamis (25/06/26).

Dalam perkara ini, Ronni Manalu didampingi oleh Kuasa Hukum Prof. Dr. H. Alex Chandra, SE., SH,M.Hum.

Baca Juga

Reuni IA KPMKT 2026, Satukan Alumni 1964-2012 di Tarakan

Reuni IA KPMKT 2026, Satukan Alumni 1964-2012 di Tarakan

July 5, 2026
Tarif Listrik Tidak Naik! PLN Siap Jaga Kualitas Layanan

Tarif Listrik Tidak Naik! PLN Siap Jaga Kualitas Layanan

July 3, 2026

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim terlebih dahulu menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak Tergugat. Memasuki pokok perkara, Majelis Hakim menyatakan bahwa Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji terhadap Penggugat.

Usai putusan dibacakan, Prof.Alex menyampaikan apresiasinya terhadap putusan Majelis Hakim.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Tarakan. Putusan ini membuktikan bahwa wanprestasi yang dilakukan Tergugat terhadap klien kami, Ibu Ronni Manalu, benar-benar terbukti di muka hukum”, terangnya.

“Eksepsi ditolak seluruhnya, dan ganti rugi Rp1,1 Miliar dikabulkan. Ini adalah bentuk kepastian hukum bagi masyarakat,” imbuh Prof. Alex.

Atas perbuatannya tersebut, Tergugat dihukum untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp1.100.000.000,00 atau Satu Miliar Seratus Juta Rupiah.

Selain ganti rugi, Majelis juga menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp196.000,00. Sementara itu, untuk poin gugatan lainnya di luar yang dikabulkan, Majelis menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Putusan ini menjadi kemenangan hukum bagi Ronni Manalu dalam sengketa wanprestasi dengan Abdul Azis di wilayah hukum Tarakan, Kalimantan Utara (IZ)

Post Views: 605
Tags: pengadilan negeri tarakanPutusanTARAKANWanprestasi

EQUATOR TV

REDAKSI

REDAKSI

Baca Lainnya

Reuni IA KPMKT 2026, Satukan Alumni 1964-2012 di Tarakan
Advetorial

Reuni IA KPMKT 2026, Satukan Alumni 1964-2012 di Tarakan

July 5, 2026
Tarif Listrik Tidak Naik! PLN Siap Jaga Kualitas Layanan
Advetorial

Tarif Listrik Tidak Naik! PLN Siap Jaga Kualitas Layanan

July 4, 2026
PLN Dampingi UMKM Desa Saing Prupuk Lewat Fotografi Produk
Advetorial

PLN Dampingi UMKM Desa Saing Prupuk Lewat Fotografi Produk

July 3, 2026
PLN dan Kantah Kukar Percepat Sertifikasi Aset SUTT Melak-Kota Bangun
Advetorial

PLN dan Kantah Kukar Percepat Sertifikasi Aset SUTT Melak-Kota Bangun

July 3, 2026
Dukung Pengadaan Tanah, PLN dan BPN Kukar Ukur Lahan  Tower SUTT
Advetorial

Dukung Pengadaan Tanah, PLN dan BPN Kukar Ukur Lahan  Tower SUTT

July 3, 2026
Dukung IKN Berkelanjutan, PLN dan Otorita IKN Bahas Energi Hijau
Advetorial

Dukung IKN Berkelanjutan, PLN dan Otorita IKN Bahas Energi Hijau

July 4, 2026
Next Post
Gubernur Kaltara Ikuti Rakor Nasional Tata Kelola Bandara Internasional

Gubernur Kaltara Ikuti Rakor Nasional Tata Kelola Bandara Internasional

  • Berita
  • Home
  • Introduction
  • Live Streaming
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Pimpinan Equator TV
  • Program
  • Standar Pelindungan Wartawan
  • Terkini!
  • Visi Dan Misi
Contact Person: 0821-5830-3099

© 2026 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming

© 2026 EQUATOR TV