EQUATOR TV, TARAKAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Tarakan bersama BPJS Kesehatan mengingatkan pelaku usaha, bahwa seluruh Nomor KBLI Usaha atau NKU yang tertera di NIB wajib dilaporkan LKPM-nya. Selain itu, perusahaan juga diminta mendaftarkan pekerjanya ke program JKN.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan DPMTSP Tarakan, dalam kegiatan sosialisasi kepatuhan usaha bersama BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, di Ruang Imbaya, Pemkot Tarakan pada, Senin (30/06/26).
Dua hal menjadi fokus utama, yakni Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM, dan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional JKN bagi tenaga kerja.
Dalam kesempatan itu, DPMPTSP juga menjelaskan istilah NIB dan NKU. NIB adalah Nomor Induk Berusaha, sementara NKU adalah Nomer Kode Usaha, yakni kode dari jenis kegiatan usaha yang tercantum dalam lampiran NIB, sebagaimana dijelaskan oleh Kepala DPMTSP Kota Tarakan, Sugeng, S.Pt, M.Agr.
“Kami melihat masih banyak pelaku usaha yang terkena sanksi karena hanya melaporkan sebagian NKU. Padahal, aturan jelas menyebutkan seluruh NKU yang terbit di NIB wajib dilaporkan LKPM-nya setiap periode,” terang Sugeng.
Sugeng menyarankan, untuk NKU yang belum direalisasikan, pelaku usaha bisa mengajukan pencabutan non-likuidasi. Tujuannya agar tidak terbebani kewajiban lapor dan terhindar sanksi. Jika terlambat, LKPM masih bisa dilaporkan kumulatif di periode berikutnya.
Di kesempatan yang sama, perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Fajar menyinggung juga soal pentingnya perlindungan kesehatan para tenaga kerja
“Perlindungan kesehatan bagi tenaga kerja akan meningkatkan produktivitas, kesejahteraan dan keberlanjutan usaha,” terangnya.
Pihak DPMPTSP berharap, lewat kegiatan sosialiasi kali ini, semua pelaku usaha semakin paham aturan LKPM dan pentingnya JKN bagi perusahaan maupun manfaatnya bagi para pekerja itu sendiri. (IZ)









