EQUATOR-TV, BULUNGAN – Untuk mendukung perlindungan dan pengelolaan berkelanjutan ekosistem mangrove di provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Pemprov Kaltara melakukan kegiatan Kick Off Meeting dan Sosialisasi Pelaksanaan Forest Programme (FP) VI yang digelar di Hotel Luminor, Tanjung Selor, Bulungan, pada Selasa (30/06/2026).
Dalam sambutan Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum yang dibacakan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Dr. Taufik Hidayat, S.TP., M.Si, di sampaikan bahwa program ini diharapkan dapat memperkuat agenda strategis daerah, terutama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan hutan berkelanjutan serta mempercepat rehabilitasi hutan dan lahan, khususnya di kawasan mangrove.
Dalam wawancaranya, Taufik Hidayat menekankan bahwa menjaga kelestarian alam di Kaltara adalah tugas kita bersama, bukan hanya tugas pemerintah saja.
“Kalimantan Utara ini sebagai salah satu wilayah yang masih punya hutan, kemudian masih juga harus kita melestarikan apa yang namanya mangrove, tapi sekali lagi tanggung jawab itu tidak hanya ada di pemerintah, tapi juga di pihak yang lain termasuk di masyarakat,” ucapnya.
“Karena dengan kita menjaga kelestarian yang ada, maka unsur yang lain ini akan mengikut. Masyarakat bisa mengelola sumber daya alamnya ini dengan bijak akhirnya kan bisa menumbuhkan ekonomi masyarakat,” sambungnya.
Selain itu, Direktur Rehabilitasi Mangrove Nikolas Nugroho Surjobasuindro, S.Hut., M.T juga menjelaskan bahwa program rehabilitasi kini juga menyasar ekosistem pesisir di Kaltara, khususnya di Kabupaten Tana Tidung dan Bulungan.
“Jadi di kita, di Kementerian Kehutanan itu sudah mengatakan tidak hanya hutan yang terestrial, tapi juga di mangrove mana yang kondisinya saat ini secara teknis memang perlu dipulihkan. Nah, kebetulan untuk di Kalimantan Utara ini kita sudah bekerja sama juga dengan teman-teman KPH yang diusulkan adalah di Kabupaten Tanah Tidung dan Bulungan,” ujarnya.
Menurutnya, semua kegiatan penanaman ini harus berpatokan pada aturan resmi RURHL agar proyeknya transparan dan benar-benar menyasar lahan yang rusak.
“Sehingga perlu dipahami, dasar utamanya adalah RURHL itu. Karena RURHL itu menjadi referensi kita yang nantinya juga itu bisa kita pertanggungjawabkan secara dari sisi akuntabilitas bahwa proyek ini memang dilaksanakan pada posisi lahan yang memang betul-betul membutuhkan pemulihan,” tutupnya.(NA)









