EQUATOR-TV, TARAKAN – Ditpolairud Polda Kaltara bersama Satpolairud Polres Tarakan mengungkap kasus perampasan speedboat yang terjadi di perairan Sungai Maluku, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mako Polres Tarakan, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 14.20 WITA.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni Bakri alias Kurus bin Labela dan Basri alias Gandu bin Labela.Keduanya diduga melakukan perampasan terhadap korban pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Saat kejadian, korban bersama rekannya dalam perjalanan kembali menuju Kota Tarakan setelah menyambang. Ketika melintas di perairan Sungai Maluku, speedboat yang digunakan korban dihadang dan diberhentikan oleh para pelaku. Korban kemudian diancam menggunakan senjata api sebelum speedboat beserta sejumlah barang miliknya dibawa kabur.
Barang yang turut dirampas antara lain 3,5 keranjang kepiting, tiga unit telepon seluler, serta uang tunai sekitar Rp4 juta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit senjata api rakitan, empat butir amunisi tajam, satu unit speedboat, satu buah parang, serta tiga unit mesin kapal 40 PK merek Yamaha.
Kasi Intel Air Ditpolairud Polda Kaltara AKP Rizal Mochammad menyampaikan “pengungkapan dilakukan melalui kerja sama Ditpolairud Polda Kaltara dengan Satpolairud Polres Tarakan, hingga berhasil mengamankan para tersangka berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut”
AKP Rizal Mochammad juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap aksi kejahatan di wilayah perairan Kaltara, khususnya tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatan pengguna transportasi laut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.(*)








