Wednesday, October 28, 2026
  • Tentang Kami
  • Visi Dan Misi
  • Redaksi
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Pelindungan Wartawan
Equator TV
  • Home
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Tana Tidung
    • Nunukan
    • Malinau
  • Kaltim
  • Nasional
  • Politik
  • Advetorial
  • Login
No Result
View All Result
Equator TV
Home Berita

PN Malinau dan Kuasa Hukum Penggugat Alex Chandra, Cek Sengketa Lahan Lidung Keminci

by REDAKSI
September 7, 2026
in Berita, Bulungan, Kaltara, Malinau, Nunukan, Opini, Tana Tidung, Tarakan
Reading Time: 2 mins read
0 0
PN Malinau dan Kuasa Hukum Penggugat Alex Chandra, Cek Sengketa Lahan Lidung Keminci
Share on FacebookShare on Whatsapp

EQUATOR TV, MALINAU – Pengadilan Negeri Malinau menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) terkait perkara perdata Nomor 16/Pdt.G/2026/PN MLN di Desa Lidung Keminci, Kabupaten Malinau, pada Senin pagi (7/9/2026).

Gugatan awal yang  dilayangkan pada 10 Mei 2026 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) cq Pemerintah Kabupaten Malinau cq Pemerintah Kecamatan Mentarang cq Pemerintah Desa Lidung Keminci dan Badan Pertanahan Nasional cq Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau.

Related posts

Peringati HLN ke-81, PLN UIP KLT Terus Bangun Masa Depan Energi Kalimantan

Peringati HLN ke-81, PLN UIP KLT Terus Bangun Masa Depan Energi Kalimantan

October 27, 2026
Agar Lansia Tidak Terpinggirkan, Pemprov Kaltara Susun RAD Kelanjutusiaan

Agar Lansia Tidak Terpinggirkan, Pemprov Kaltara Susun RAD Kelanjutusiaan

October 27, 2026

Giat PS dipimpin  langsung oleh Majelis Hakim PN Malinau untuk melihat dan mencocokkan objek sengketa di lapangan.

Objek yang diperiksa meliputi area Kantor Desa Lidung Keminci, Perumahan Guru, dan Lapangan Olahraga Desa Lidung Keminci.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses pembuktian dalam sengketa yang diajukan oleh Para Penggugat yaitu Wesly, Yansen, Tinus, Yulius, Maili Bilung dan Parsi Bilung.

Kuasa Hukum para Penggugat, Prof. Dr. H. Alex Chandra, SE., SH., M.Hum, dalam wawancaranya mengatakan bahwa  pemeriksaan setempat sangat penting untuk membuktikan kebenaran dalil gugatan kliennya di muka persidangan.

“Hari ini kita bersama Majelis Hakim PN Malinau melakukan pemeriksaan setempat di lokasi objek perkara. Tujuannya untuk menunjukkan secara langsung batas-batas tanah dan letak objek sengketa yang didalilkan dalam gugatan,” terang Prof.Alex.

“Dengan adanya PS ini, kita berharap majelis punya gambaran yang jelas dan utuh, sehingga nanti bisa memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, sesuai dengan fakta di lapangan, “imbuh Prof.Alex

Dalam pemeriksaan, Majelis Hakim didampingi para pihak, kuasa hukum, perangkat desa, dan aparat keamanan setempat. Seluruh objek sengketa diukur dan dicatat dalam berita acara PS oleh Jurusita PN Malinau.

Hingga berita ini diturunkan, sidang perkara 16/Pdt.G/2026/PN MLN masih dalam proses. Pemeriksaan Setempat ini, diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian perkara dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Lidung Keminci.

Agenda sidang selanjutnya adalah Pemeriksaan Bukti dari Penggugat yang dijadwalkan pada 15 September 2026.(IZ)

Post Views: 698
Tags: Kabupaten MalinauKalimantan UtarakaltaraMalinauPenasehat Hukumsengketa lahan

Trending 7 Hari Terakhir

  • Agar Lansia Tidak Terpinggirkan, Pemprov Kaltara Susun RAD Kelanjutusiaan

    Agar Lansia Tidak Terpinggirkan, Pemprov Kaltara Susun RAD Kelanjutusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT ke-14 Kaltara Digelar Sederhana, Gubernur Zainal Tekankan Hikmah dan Kebersamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edan! Rakyat Lagi Susah, Anggaran Cetak Kalender DPR Nyaris Rp 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaltara Genap 14 Tahun, Gubernur Zainal Harapkan Ekonomi Terus Tumbuh dan Inflasi Tetap Terkendali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NTT Serap Ilmu dari Kaltara, Kelola Pajak Kendaraan di Atas Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Equator TV

Menjaga Narasi Menyatukan Negeri

Follow Kami:

Recent News

  • Peringati HLN ke-81, PLN UIP KLT Terus Bangun Masa Depan Energi Kalimantan
  • Warga Bulungan Keluhkan Kabel Menjuntai, Ini Tanggapan Telkom
  • Agar Lansia Tidak Terpinggirkan, Pemprov Kaltara Susun RAD Kelanjutusiaan

Category

  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita
  • Budaya
  • Bulungan
  • Hiburan
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kuliner
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Recent News

Peringati HLN ke-81, PLN UIP KLT Terus Bangun Masa Depan Energi Kalimantan

Peringati HLN ke-81, PLN UIP KLT Terus Bangun Masa Depan Energi Kalimantan

October 27, 2026
Warga Bulungan Keluhkan Kabel Menjuntai, Ini Tanggapan Telkom

Warga Bulungan Keluhkan Kabel Menjuntai, Ini Tanggapan Telkom

October 27, 2026
  • Tentang Kami
  • Visi Dan Misi
  • Redaksi
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Pelindungan Wartawan

© 2026 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Malinau
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kaltim
  • Politik
  • Nasional
  • Opini
  • Advetorial

© 2026 EQUATOR TV

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In