EQUATOR-TV, TARAKAN — Di tengah dorongan digitalisasi pelayanan publik, masyarakat justru menghadapi kekhawatiran baru, yakni keamanan data pribadi.
Keresahan tersebut mencuat dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan, pada Kamis (17/9/2026) di Gedung Serbaguna, Pemkot Tarakan, yang menghadirkan Kepala Dinas Dukcapil Tarakan, Hery Purwono, S.STP, Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, Dr. Sapriani, SH, MH, serta Kejaksaan Negeri Tarakan, Ryan Asprimagama, SH.
Sejumlah peserta mempertanyakan bagaimana pemerintah memastikan data kependudukan yang semakin banyak digunakan secara digital tidak disalahgunakan. Salah satu keluhan warga bahkan menyebut identitasnya diduga digunakan untuk pinjaman online (pinjol) dan aktivitas judi online.
“Saya rakyat kecil. KTP saya disalahgunakan orang untuk pinjol dan judi online,” demikian keluhan warga yang disampaikan melalui kanal pengaduan SP4N-LAPOR! yang dibacakan oleh Moko perwakilan dari DKISP Tarakan.
Dalam forum tersebut, warga juga mempertanyakan apakah data pribadi yang sudah tersebar dapat direhabilitasi, termasuk ketika data tersebut pernah beredar dalam momentum pemilu, serta apakah kondisi tersebut berpengaruh terhadap akses untuk mendapatkan bantuan.
Keresahan tidak hanya datang dari kanal pengaduan. Ketua RT di Karang Anyar Pantai, Ihsan, juga mengeluhkan persoalan pendataan warga yang berpindah domisili tetapi tidak melapor kepada pengurus RT. Ia mencontohkan warganya yang pindah dari RT 02 Karang Anyar Pantai menuju Juwata tanpa melaporkan kepindahan tersebut.
“Ketika saat di Juwata kena masalah narkoba, mereka tahunya RT 02,” jelas Ihsan.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam pemutakhiran informasi penduduk di tingkat bawah. Ia juga mengaku memiliki kekhawatiran terhadap digitalisasi.
“Di era digitalisasi merasa justru tidak aman. Ketika membuat aturan, masyarakat paling bawah bisa tidak untuk lebih dilindungi hak-haknya,” imbuhnya.
Pertanyaan lain menyasar kemungkinan perubahan desain KTP. Salah satu peserta mengusulkan agar KTP tidak menampilkan terlalu banyak informasi yang dapat dilihat secara langsung, dengan konsep menyerupai kartu ATM.
Menurut peserta, informasi identitas tetap tersimpan dalam sistem, sementara data yang terlihat secara fisik dibuat lebih terbatas demi keamanan.
Persoalan ketidaksesuaian dokumen kependudukan juga ikut disampaikan dalam forum.
“Pada kasus Covid pertama, KTP, KK, buku nikah kok bisa berbeda,” menjadi salah satu pertanyaan yang muncul.
Menanggapi persoalan tersebut, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tarakan, Ryan Asprimagama, SH, menyampaikan bahwa penyalahgunaan data yang memenuhi unsur pidana dapat dilaporkan.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua layanan pinjaman online berada dalam pengawasan otoritas yang sama.
Dalam diskusi mengenai keamanan sistem digital, Ryan memberikan gambaran bahwa bahkan institusi keuangan pun dapat mengalami gangguan keamanan. “Bank juga jebol,” ujarnya.
Kekhawatiran warga tersebut memperlihatkan bahwa transformasi digital dalam pelayanan publik tidak hanya membutuhkan sistem yang cepat, tetapi juga perlindungan terhadap data pribadi masyarakat.
Bagi peserta FKP, kemudahan mengakses layanan harus berjalan beriringan dengan kepastian bahwa identitas yang mereka serahkan kepada negara tidak mudah disalahgunakan.(RK)









