EQUATOR-TV, BULUNGAN – Warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi kembali menghadiri persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tjs di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, yang digelar pada Rabu (16/9/2026).
Pada sidang kali ini, beragendakan pemeriksaan alat bukti, saksi, dan ahli dari pihak Penggugat. Langkah ini menjadi bagian upaya warga menegaskan hak atas tanah yang telah mereka tempati selama ini.
Dalam wawancaranya, Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., menjelaskan inti sengketa bermula dari tumpang tindih antara sertifikat kepemilikan tanah.
“Ada tumpang tindih sertifikat antara milik pak Arman yang dasarnya sertifikat hak milik terbit 2009 melawan sertifikat HGU, HGB dari PT BCAP, PT KIPI yang terbit 2011, jadi duluan sertifikatnya pak Arman terbit”, jelasnya.
“Sebelum ke pengadilan ini sudah banyak yang ditempuh termasuk ke Komnas HAM, ke PPN juga bersurat langsung untuk pembatalan sertifikatnya BCAP, KIPI ini karena terbit di tanahnya Pak Arman”, sambungnya.
Ia mengungkapkan bahwa pihak perusahaan kemudian meminta warga meninggalkan lokasi dan berhenti melakukan segala aktivitas di atas tanah tersebut.
“KIPI meminta Pak Arman juga untuk keluar dari lokasi termasuk tidak lagi berkegiatan di atas lokasi, kemudian tidak lagi melakukan aktivitas ekonomi termasuk berjualan, bersekolah juga di situ”, ujarnya.
Menurutnya, dampak pembatasan kawasan ini dirasakan langsung oleh warga, dimana fasilitas umum dan bantuan pembangunan ikut terhenti.
“Jadi sekolah yang ada juga disitu itu sudah tidak diperhatikan termasuk tidak ada lagi anggaran desa yang masuk di Kampung Baru, karena dianggap sudah berubah dari kawasan perkebunan menjadi industri,” ungkapnya.
Pemerintah daerah juga telah menawarkan relokasi, namun warga menolak diusir dari tanah tempat mereka hidup.
“Dan warga ini semua sebenarnya sudah minta direlokasi, itu sudah ada proyek juga yang dari gubernur sama bupati untuk direlokasi. Mereka sudah diminta, diusir dari lokasi itu, cuma warga kan menolak”, ucapnya.
“Makanya salah satu upayanya termasuk menggugat di pengadilan ini, nah sekarang ini sudah tahap pengajuan saksi pembuktian, pengajuan saksi sama ahli dari pihak kami sekaligus sebagai penggugat begitu”, tambahnya.
Sementara itu Arman salah satu warga Kampung Baru sekaligus pihak penggugat menyampaikan harapan agar keberadaan dan hak warga turut diperhatikan, bukan hanya kepentingan investasi semata.
“Tentu harapan kami adalah bagaimana hak-hak kami juga dihormati, dihargai oleh pemerintah kita dan bukan hanya sekadar mementingkan investasi daripada luar”, ungkapnya.
“Dalam hal ini, kami masyarakat Kampung Baru itu berharap sekali kiranya pemerintah itu memperhatikan daripada kesejahteraan daripada masyarakat yang ada di sana walau pada kenyataannya pada hari ini kami merasa bahwa hak-hak kami ini dirampas atau berusaha untuk dihilangkan”, sambungnya.
Ia berharap hadirnya dirinya bersama warga di pengadilan, agar hak tempat tinggal dan kepemilikan tanah yang selama ini mereka miliki diakui dan dikembalikan sebagaimana mestinya.
“Maka hadirnya kami di pengadilan ini, dalam rangka supaya hak-hak kami kembali dipulihkan, hak kami untuk bertempat tinggal disana tetap dihargai, kepemilikan kami berupa tanah ataupun kebun-kebun kami di sana tetap juga diakui oleh pemerintah”, tutupnya.(NA)








