EQUATOR-TV, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melaksanakan kegiatan serah terima lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXIII Tahun 2026, yang di selenggarakan di Kantor Gubernur Kaltara, pada Selasa (15/09/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah resmi penyerahan para purna praja untuk mulai mengabdi di lingkungan Pemprov Kaltara. Hal ini juga menjadi momen pengingat bagi seluruh lulusan untuk segera melengkapi persyaratan administrasi sebelum ditetapkan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dalam wawancaranya, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Sekda Kaltara) H. Denny Harianto, S.E., M.M. mengingatkan bahwa sebagai CPNS, seluruh ketentuan dan aturan yang berlaku wajib dipatuhi, mengingat lingkungan kerja birokrasi memiliki tata cara yang berbeda dengan dunia pendidikan.
“Kalau mereka masih CPNS kan artinya mempersiapkan diri untuk menjadi PNS kan persyaratan dan sebagainya, aturan mainnya harus tetap diikuti. Karena dunia pendidikan sama dunia birokrasi yang sebenarnya beda, jadi perlu penyesuaian terhadap perubahan-perubahan dan sebagainya”, ungkapnya.
Ia mendorong para lulusan untuk terus meningkatkan kemampuan diri dan mengikuti perkembangan zaman, mengingat persaingan serta peraturan di lingkungan ASN kini terus bertambah.
“Bekali diri, tambah, meng-update diri, memberi nilai diri itu penting, bahwa persaingan, kompetisi sudah dimulai, bahwa perubahan-perubahan ini sudah luar biasa apalagi terkait dengan di lingkungan ASN sendiri peraturan-peraturannya sudah mulai berubah dan sebagainya”, ujarnya.
Pihaknya juga berharap agar para lulusan tersebut dapat segera beradaptasi dan menjadi penerus yang akan membawa Kaltara menuju masa depan yang lebih baik.
“Nah, ini yang harus mereka segera menyesuaikan diri, dan harapan saya kepada mereka, mereka jadi peneruslah generasi-generasi Kartara emas yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan di masa mendatang”, ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara, Dr. Andi Amriampa, S.Sos., M.Si. menjelaskan tahapan penempatan dan status tugas para lulusan untuk sementara waktu sebelum Surat Keputusan diterbitkan.
“Sekarang kan posisinya nanti mereka ini nunggu SK per 1 Oktober
Jadi mereka ini sementara masih di perbantukan dulu di instansi tempatnya bertugas tadi”, ungkapnya.
Terkait penempatan sesuai keahlian atau jurusan, ia menambahkan hal tersebut belum dapat dilakukan saat ini dan baru akan diatur setelah mereka diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sepenuhnya.
“Kami juga belum tahu ini ya, dia jurusan apa, karena masih CPNS gitu, ya harus masih mengikuti formasi dan SK penempatannya. Nanti setelah PNS baru mulai menyesuaikan”, tutupnya.(NA)








