EQUATOR-TV, BULUNGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menyampaikan jawaban atas pemandangan umum yang disampaikan oleh anggota dewan melalui masing-masing fraksi terhadap Nota Penjelasan Empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2026.
Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Bulungan, yang berlangsung di ruang sidang Datu Adil, pada Senin (26/10/2026).
Dalam wawancaranya, Bupati Bulungan Syarwani, S.Pd., M.Si., mengungkapkan bahwa setelah penyampaian jawaban ini, langkah selanjutnya adalah pembahasan yang lebih mendalam antara pemerintah daerah dan DPRD melalui Panitia Khusus.
“Tentu nanti dewan akan mengagendakan dan menjadwalkan karena itu pasti ada pembahasan lebih dalam, lebih lanjut antara pemerintah daerah dan dewan, dan dewan melalui pansusnya kan nanti akan melakukan pembahasan terhadap empat buah rancangan peraturan daerah”, ungkapnya.
Mekanisme pembahasan untuk Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2027, akan menggunakan badan yang sudah ada dan berjalan secara tetap.
“Kecuali misalnya di APBD 27, kita sudah punya badan yang permanen baik di dewan melalui banggarnya dan pemda melalui tim anggaran pemerintah daerah,” tambahnya.
Sementara itu, tiga rancangan peraturan daerah lainnya mencakup bidang-bidang strategis yang penting bagi pembangunan daerah di masa mendatang.
“Tapi terhadap tiga perda daerah yang lain berkaitan dengan masalah sistem persanitasi yang jangka panjang 2025-2044, perda terkait dengan masalah budidaya, termasuk pemekaran kelurahan yang ada di wilayah kecamatan Tanjung Selor juga ada”, ujarnya.
Terkait rencana pemekaran kelurahan di Tanjung Selor, Bupati menyarankan agar Pansus DPRD mengundang pihak perguruan tinggi yang terlibat dalam penyusunan naskah akademik untuk mendapatkan penjelasan yang lengkap dan jelas.
“Tadi saya juga menyarankan supaya dewan dalam pansusnya mendapatkan gambaran utuh terkait dengan pemekaran Tanjung Selor itu sendiri, kelurahan-kelurahan yang ada di Tanjung Selor, silakan teman-teman dewan itu mengundang karena kita juga menggunakan perguruan tinggi dalam penyusunan naskah akademik”, ucapnya.
Naskah akademik tersebut telah disusun berdasarkan aturan yang berlaku, serta didukung oleh berbagai kajian yang mendalam dan akurat.
“Karena di dalam naskah akademik itu kan pasti mengikuti aturan pembentukan yang tadi berkaitan dengan pembentukan kecamatan. Dan tentu kajian-kajian teknis, kajian-kajian akademik itu sudah ada di dalam naskah akademik”, tutupnya.(NA)



