
EQUATOR-TV.COM, JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menyita perhatian publik lantaran ada salah satu pasalnya yang menuai kontroversi.
Pasal-pasal kontroversial tersebut adalah pasal 240 dan 241 RKUHP tentang pidana menghina pemerintah di media sosial. Berdasarkan pasal tersebut, seseorang yang dianggap menghina pemerintah di media sosial dapat diancam hukuman 4 tahun penjara.
Berikut bunyi draft pasal 240 RKUHP.
“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Kerusuhan apa yang dimaksud? Berikut penjelasan dari Pasal 240 Rancangan KUHP.
“Yang dimaksud dengan keonaran adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara.”
Awalnya, ancaman hukuman penjara yang diatur dalam pasal 240 RKUHP hanya 3 tahun. Kemudian, dinaikkan menjadi 4 tahun.
Bentuk penghinaan di media sosial yang dimaksud, dijelaskan dalam draft pasal 241 RKUHP berikut ini.
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Pasal-pasal tersebut lantas menuai kritikan dari banyak pihak karena dianggap mengurung kebebasan berpendapat dan mengancam pengguna media sosial.
Pasal-pasal ini pun ramai diperbincangkan di media sosial, mulai dari Twitter hingga Instagram. Banyak netizen menilai pasal-pasal itu sebagai bentuk kemunduran dalam sistem demokrasi di Indonesia.
Salah satu kritikan datang dari aktivis Nico Silalahi yang menilai aturan tersebut sebagai sejata untuk membungkam kebebasan bersuara di Indonesia.
“Saat pembantu kerja gak becus dan ingin dipuji, sialnya malah membungkam mulut tuannya sehingga dimunculkan berbagai aturan untuk membatasi kebebasan bersuara. Kalau gak mau dicaci maka jangan numpang hidup dari pajak rakyat kalian. Kok ga sekalian kalian hidupkan UU Subversif?” cuit Nico Silalahi di akun Twitter-nya, dikutip Minggu, 19 Juni 2022.
Ada pula beragam kritik dari banyak netizen di platform Instagram terkait pasal 240 dan 241 RKUHP.
“Orba new version,” komentar akun @octafalala dalam foto yang diunggah oleh Instagram @folkative.
“Si paling anti kritik,” sindir akun @al.maann.
Disadur dari Req News








