EQUATOR-TV, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) secara resmi menggelar kegiatan Kick Off Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara Nomor 17 Tahun 2024, yang membahas soal Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas.
Kegiatan strategis ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 4, Kantor Gubernur Kalimantan Utara pada Selasa (29/7/2025), dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, diantaranya Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara, perwakilan organisasi penyandang disabilitas, lembaga swadaya masyarakat, serta unsur masyarakat sipil lainnya.
Gubernur Kaltara, Dr.H.Zainal.A.Paliwang, S.H., M.Hum, yang dalam ini diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si. Datu dalam sambutannya, menyebutkan persamaan kedudukan hukum dan hak asasi bagi para penyandang disabilitas. “Tetapi kita menyadari bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi kondisi rentan, terbelakang, dan atau miskin. Hal ini disebabkan oleh adanya pembatasan, hambatan, serta penghilangan hak-hak mereka,” ujar Datu.
Karena itulah negara kemudian menjamin kelangsungan hidup setiap warga, termasuk penyandang disabilitas, untuk hidup maju, berkembang, adil, dan bermartabat. Oleh karenanya kehadiran Perda No. 17 Tahun 2024 harus diiringi dengan komitmen bersama, dalam mengimplementasikan secara nyata di seluruh sektor pemerintahan. “Jadi kita tidak ada perbedaan antara warga yang normal dengan penyandang disabilitas. Perda sudah ada, sekarang tinggal bagaimana kita bersama-sama berkomitmen untuk menerapkannya,” tegasnya.
Menurutnya, Peraturan Gubernur yang sedang disusun akan menjadi landasan operasional untuk memastikan bahwa isi Perda benar-benar diwujudkan melalui program-program nyata yang inklusif, adil, dan akomodatif bagi penyandang disabilitas. “Kuncinya ada di OPD-OPD. Maka penting semua OPD hadir hari ini. Mereka yang akan mendesain implementasinya. Tanpa itu, Perda hanya menjadi dokumen hukum, bukan perubahan nyata,” tambahnya.
Dalam penjelasannya, Datu juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltara berkomitmen tinggi dalam memberikan penghargaan dan perlindungan nyata kepada penyandang disabilitas, salah satunya dengan mendorong hadirnya fasilitas publik yang ramah disabilitas di masa depan. “Misalnya ke depan kita pastikan hak-hak penyandang disabilitas diakomodasi dalam fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, bahkan kesempatan kerja. Tidak boleh ada perbedaan.”
Datu menyebutkan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang sebelumnya mengatur hal serupa dinilai belum cukup efektif di lapangan. Karena itu, keberadaan Pergub sebagai aturan pelaksana akan menjadi penguat untuk menjawab tantangan implementasi yang selama ini dihadapi.
Lebih lanjut, penyusunan Pergub ini akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari LSM, masyarakat sipil, hingga perguruan tinggi. Tujuannya agar regulasi yang disusun benar-benar kontekstual dan bisa diterapkan di lapangan secara optimal. “Langkah-langkah teknis sudah kita siapkan. Kita akan kolaborasi dengan LSM, tokoh masyarakat, dan akademisi. Kita ingin Pergub ini benar-benar hidup di masyarakat, bukan sekadar aturan,” jelasnya Kepada Tim Liputan (RT).










