EQUATOR T, TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (7/8/2025). Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Tarakan dan dihadiri Forkopimda, termasuk Wakil Wali Kota Tarakan Ibnu Saud, Kapolres, Dandim 0907/Tarakan, perwakilan Pengadilan Negeri, serta unsur terkait lainnya.
Perkara yang barang buktinya dimusnahkan meliputi kasus narkotika, pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, kepemilikan senjata tajam ilegal, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga pelanggaran Undang-Undang ITE.
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tarakan, Zuliyan Zuhdy, menyebut jumlah total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 180 item. Di antaranya sabu-sabu, senjata tajam, pakaian, dan benda sitaan lain. Satu perkara dapat memiliki lebih dari satu barang bukti, sehingga jumlah item berbeda dengan jumlah perkara.
“Beberapa barang bukti dimusnahkan dengan cara dicampurkan ke dalam air, terutama untuk zat adiktif narkotika, sementara lainnya dibakar atau dipotong, seperti senjata tajam,” ujar Zuliya
Kepala Kejari Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, menegaskan pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk akuntabilitas publik. “Kami libatkan Forkopimda, masyarakat, dan pelajar sebagai bentuk transparansi dan edukasi, agar publik memahami bahwa setiap barang bukti yang telah diputuskan pengadilan memang harus dimusnahkan,” ujarnya.
Deddy menjelaskan, tidak semua barang bukti dimusnahkan. Ada tiga klasifikasi: barang yang dirampas untuk negara dan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), barang yang dikembalikan kepada pihak berhak, dan barang yang dimusnahkan. “Yang melelang bukan Kejaksaan, tetapi KPKNL. Prosesnya terbuka dan online, hasilnya masuk ke kas negara sebagai PNBP,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan, terutama saat pergantian pimpinan. “Kejaksaan tidak pernah meminta uang atau fasilitas kepada pihak mana pun. Jika ada yang mengaku dari Kejari dan meminta sesuatu, segera laporkan ke saya, Kasi Intel, atau datang langsung ke kantor,” tegasnya.
Menurut Deddy, media memiliki peran strategis sebagai pilar keempat demokrasi untuk memperkuat transparansi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. “Kami harap masyarakat semakin percaya bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan dan memahami konsekuensi dari setiap tindak pidana,” pungkasnya. (R)












