EQUATOR-TV, BULUNGAN — Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas narkoba. Senin (25/8/2025), Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Ruang Ditresnarkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 16,81 gram, hasil pengungkapan dari satu kasus dengan seorang tersangka pria. Dari total barang bukti 17,21 gram, sebanyak 0,2 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan proses persidangan.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Tarakan, nomor TAP-4352/O.5.15/ENZ.1/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025.
Hadir dalam pemusnahan kali ini, perwakilan Dinas Kesehatan, BNNP Kaltara, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, sebagai wujud keterbukaan dan sinergi antar lembaga penegak hukum.
AKP Mahmud, S.Sos., mewakili Dirresnarkoba Polda Kaltara, menjelaskan bahwa sabu yang berhasil diamankan memiliki potensi nilai ekonomi hingga Rp344 juta, dengan estimasi harga per gram mencapai Rp17 juta.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan ke rekan-rekan media,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam wadah berisi air dan cairan kimia khusus hingga tidak dapat digunakan lagi.
Melalui langkah ini, Polda Kaltara menegaskan komitmennya, untuk terus menekan peredaran gelap narkotika, baik di tingkat lokal maupun jaringan lintas daerah dan internasional (RS).










