EQUATOR-TV, TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pelanggaran keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Malundung Tarakan.
Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers pada Sabtu pagi (20/9/2025).
Seorang WNA asal Tiongkok berinisial CK (46) diamankan karena diduga hendak membawa empat WNI menuju Tawau, Malaysia, yakni AI (35), B (48), JR (33) dan RH (44).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Syahrioma Delavino, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa CK merekrut sejumlah WNI untuk bekerja di luar negeri.
“Yang bersangkutan ini memegang Izin Tinggal Terbatas dan dari informasi yang kami dapat, CK merekrut beberapa orang warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri. Ia juga menanggung seluruh biaya serta memfasilitasi segala kebutuhan mulai dari penerbitan paspor hingga proses keberangkatan,” jelasnya.
Hingga saat ini, kasus ini masih dalam tahap pendalaman. “Saat ini kami juga terus melakukan pengembangan sehingga memungkinkan masih terdapat korban-korban lainnya dan bahkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Kami selaku pimpinan di wilayah akan terus memantau agar seluruh prosedur hukum dapat berlangsung dengan baik dan benar,” lanjut Syahrioma.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Mohamad Sungeb S.H., M.A.P menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas pada Rabu (18/9/24) sekitar pukul 09.00 WITA. Saat itu, lima penumpang terdiri dari empat WNI berinisial AI, B, JR, RH dan satu WNA berinisial CK hendak berangkat menggunakan KM Kaltara Express tujuan Tawau, Malaysia. Kecurigaan petugas berlanjut pada pemeriksaan mendalam hingga ditemukan indikasi kuat bahwa empat WNI tersebut akan dikirim bekerja secara ilegal di Malaysia.
“CK memfasilitasi keberangkatan mereka dengan dalih sebagai investor pemegang Izin Tinggal Terbatas. Seluruh biaya perjalanan ditanggung olehnya, mulai dari pembuatan paspor hingga tiket keberangkatan. Namun para WNI tidak memiliki visa kerja, kontrak, maupun dokumen resmi lainnya. Hal ini jelas melanggar aturan keimigrasian,” terang Sungeb.
CK diduga melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda Rp500 juta, serta Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp600 juta. Barang bukti yang diamankan berupa satu paspor WNA Tiongkok, tiga paspor WNI, satu telepon genggam, serta dua buku tabungan berikut token milik CK.(VT)










