Equator TV
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
LIVE STREAMING
equatortv
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Equator TV
No Result
View All Result
  • Terkini!
  • Kaltara
  • Nasional
  • Live Streaming

Gagalkan Dugaan TPPO, Imigrasi Tarakan Amankan WNA Asal Tiongkok

September 20, 2025
2 min read
Gagalkan Dugaan TPPO, Imigrasi Tarakan Amankan WNA Asal Tiongkok
Share on FacebookShare on Twitter

EQUATOR-TV, TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pelanggaran keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Malundung Tarakan.
Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers pada Sabtu pagi (20/9/2025).

Seorang WNA asal Tiongkok berinisial CK (46) diamankan karena diduga hendak membawa empat WNI menuju Tawau, Malaysia, yakni AI (35), B (48), JR (33) dan RH (44).

Baca Juga

Narkoba Kembali Disorot! BNNK dan Relawan Minta Penindakan Tak Tebang Pilih

Narkoba Kembali Disorot! BNNK dan Relawan Minta Penindakan Tak Tebang Pilih

April 16, 2026
PLN dan BINDA Pastikan Infrastruktur Listrik Kalsel Aman untuk Rakyat

PLN dan BINDA Pastikan Infrastruktur Listrik Kalsel Aman untuk Rakyat

April 15, 2026

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Syahrioma Delavino, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa CK merekrut sejumlah WNI untuk bekerja di luar negeri.

“Yang bersangkutan ini memegang Izin Tinggal Terbatas dan dari informasi yang kami dapat, CK merekrut beberapa orang warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri. Ia juga menanggung seluruh biaya serta memfasilitasi segala kebutuhan mulai dari penerbitan paspor hingga proses keberangkatan,” jelasnya.

Hingga saat ini, kasus ini masih dalam tahap pendalaman. “Saat ini kami juga terus melakukan pengembangan sehingga memungkinkan masih terdapat korban-korban lainnya dan bahkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Kami selaku pimpinan di wilayah akan terus memantau agar seluruh prosedur hukum dapat berlangsung dengan baik dan benar,” lanjut Syahrioma.

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Mohamad Sungeb S.H., M.A.P menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas pada Rabu (18/9/24) sekitar pukul 09.00 WITA. Saat itu, lima penumpang terdiri dari empat WNI berinisial AI, B, JR, RH dan satu WNA berinisial CK hendak berangkat menggunakan KM Kaltara Express tujuan Tawau, Malaysia. Kecurigaan petugas berlanjut pada pemeriksaan mendalam hingga ditemukan indikasi kuat bahwa empat WNI tersebut akan dikirim bekerja secara ilegal di Malaysia.

“CK memfasilitasi keberangkatan mereka dengan dalih sebagai investor pemegang Izin Tinggal Terbatas. Seluruh biaya perjalanan ditanggung olehnya, mulai dari pembuatan paspor hingga tiket keberangkatan. Namun para WNI tidak memiliki visa kerja, kontrak, maupun dokumen resmi lainnya. Hal ini jelas melanggar aturan keimigrasian,” terang Sungeb.

CK diduga melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda Rp500 juta, serta Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp600 juta. Barang bukti yang diamankan berupa satu paspor WNA Tiongkok, tiga paspor WNI, satu telepon genggam, serta dua buku tabungan berikut token milik CK.(VT)

Post Views: 0
Tags: Ditjen ImigrasiDugaan Perdagangan OrangImigrasi tarakanKalimantan UtaraTARAKANTawau MalaysiaTindak Pidana Perdagangan OrangTPPO

Berita Terbaru

Narkoba Kembali Disorot! BNNK dan Relawan Minta Penindakan Tak Tebang Pilih

Narkoba Kembali Disorot! BNNK dan Relawan Minta Penindakan Tak Tebang Pilih

April 16, 2026
PLN dan BINDA Pastikan Infrastruktur Listrik Kalsel Aman untuk Rakyat

PLN dan BINDA Pastikan Infrastruktur Listrik Kalsel Aman untuk Rakyat

April 15, 2026
Resmi Dibuka, Konreg PDRB Kasulampua 2026 Digelar di Kaltara

Resmi Dibuka, Konreg PDRB Kasulampua 2026 Digelar di Kaltara

April 15, 2026
REDAKSI

REDAKSI

Baca Lainnya

Narkoba Kembali Disorot! BNNK dan Relawan Minta Penindakan Tak Tebang Pilih
Berita

Narkoba Kembali Disorot! BNNK dan Relawan Minta Penindakan Tak Tebang Pilih

April 16, 2026
PLN dan BINDA Pastikan Infrastruktur Listrik Kalsel Aman untuk Rakyat
Advetorial

PLN dan BINDA Pastikan Infrastruktur Listrik Kalsel Aman untuk Rakyat

April 16, 2026
Resmi Dibuka, Konreg PDRB Kasulampua 2026 Digelar di Kaltara
Berita

Resmi Dibuka, Konreg PDRB Kasulampua 2026 Digelar di Kaltara

April 17, 2026
Pastikan Progres dan Kualitas, GM PLN UIP KLT Turun Langsung ke Gardu Induk Satui
Advetorial

Pastikan Progres dan Kualitas, GM PLN UIP KLT Turun Langsung ke Gardu Induk Satui

April 16, 2026
Uji Publik Juknis SPMB, Jalur Prestasi dengan Tes Akademik Kembali Diterapkan di Bulungan
Berita

Uji Publik Juknis SPMB, Jalur Prestasi dengan Tes Akademik Kembali Diterapkan di Bulungan

April 15, 2026
Wagub Kaltara Tinjau Pabrik Energi Surya, Upayakan Penuhi Listrik di Wilayah 3T
Berita

Wagub Kaltara Tinjau Pabrik Energi Surya, Upayakan Penuhi Listrik di Wilayah 3T

April 13, 2026
Next Post
APBD Perubahan 2025 Kaltara Naik Jadi Rp 3,09 Triliun, yang Sebelumnya Hanya Rp 2,9 Triliun

APBD Perubahan 2025 Kaltara Naik Jadi Rp 3,09 Triliun, yang Sebelumnya Hanya Rp 2,9 Triliun

  • Berita
  • Home
  • Introduction
  • Live Streaming
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Pimpinan Equator TV
  • Program
  • Standar Pelindungan Wartawan
  • Terkini!
  • Visi Dan Misi
Contact Person: 0821-5830-3099

© 2025 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming

© 2025 EQUATOR TV