EQUATOR-TV, TARAKAN — Setelah kemenangan Haji Andi Laskaria dan kawan-kawan atas gugatan lahan di Jalan Sumatera, Kelurahan Pamusian, kini kasus serupa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kota Tarakan.
Kali ini gugatan diajukan oleh Saniah dan enam ahli waris lainnya, yang juga memperjuangkan kepastian hukum atas lahan tempat tinggal mereka di kawasan yang sama.
Pengacara yang menangani perkara ini, Prof. Dr. Alex Chandra, S.E., S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa kasus tersebut memiliki kesamaan dengan perkara Haji Andi Laskaria yang sebelumnya dimenangkan oleh para ahli waris di lokasi yang berdekatan.
Menurutnya, tanah yang kini disengketakan sudah dikuasai keluarga penggugat sejak lama dengan dasar hukum yang jelas sejak tahun 1973 atas nama almarhum Abdul Qadir.
“Jalan ceritanya hampir sama dengan kasus Haji Andi Laskaria kemarin. Mereka menempati tanah itu sejak lama, merasa itu milik keluarga, tapi tiba-tiba muncul surat dari Pertamina yang menyatakan kawasan tersebut masuk zona berbahaya,” ujar Alex Chandra saat ditemui pada 7 November 2025 di kantornya.
Lahan seluas sekitar 327 meter persegi itu diketahui berdasarkan surat penguasaan fisik dan penggarapan tertanggal 15 Februari 1973. Namun, sertifikat hak milik yang telah terbit kemudian tidak diakui setelah adanya surat dari PT Pertamina EP cq SKK Migas yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut termasuk zona berbahaya dengan radius 100 meter dari sumur migas Pertamina.
Akibatnya, para ahli waris diminta untuk mengosongkan lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
“Bagaimana mungkin SHM yang sudah definitif, sudah dua tahun proses sampai akhirnya terbit, tiba-tiba dimatikan hanya karena surat dari Pertamina. Di mana kepastian hukumnya, di mana keadilannya?” tegas Alex. Ia menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat kecil.
Menurutnya, dasar hukum yang digunakan pihak Pertamina yakni SK Kinak, merupakan peninggalan masa kolonial Belanda yang tidak dapat berlaku selamanya. Ia berharap proses hukum yang kini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Tarakan dapat memberikan keadilan bagi para ahli waris.
“Sekarang prosesnya sedang berjalan tahap demi tahap di persidangan. Kami berharap majelis hakim bisa melihat fakta bahwa masyarakat kecil ini hanya menuntut haknya yang sah,” tutupnya.(RS)









