EQUATOR TV, BULUNGAN — Sebagai bentuk penerapan pemidanaan kerja sosial, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara resmi menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) serta seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten dan kota se-Kaltara.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana Kamis (18/12/2025).
Menurut Gubernur Kalitara, Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum, kerjasama ini patut disyukuri sebagai bentuk sinergi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Tak hanya Pemprov dan jajaran kejaksaan, tetapi juga dengan pemerintah kabupaten/kota di Kaltara, sebagai tindak lanjut penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya terkait alternatif pemidanaan berupa kerja sosial.
“Kita bersyukur hari ini bisa melaksanakan kerjasama antara Pemprov Kaltara dengan Kejaksaan Tinggi. Di bawahnya juga sama, ada kerjasama antara Bupati dan Wali Kota dengan para Kepala Kejaksaan Negeri di kabupaten dan kota,” ujar Zainal.
Tindak lanjut ini direalisasikan dengan membuka ruang bagi hakim untuk menjatuhkan putusan pidana kerja sosial kepada pelaku tindak pidana tertentu.
“Nanti dalam putusan pengadilan akan ditentukan bentuk pekerjaan sosialnya seperti apa. Setelah itu, pelaksana atau eksekutornya adalah kejaksaan,” jelasnya.
Pemprov Kaltara menyambut baik penerapan pidana kerja sosial ini. Menurutnya, hukuman tersebut bukan hanya memberi efek jera, tetapi juga memberi kesempatan kepada pelaku untuk dibina dan kembali ke masyarakat dengan keterampilan yang lebih baik.
“Kami sangat menyambut baik. Karena selain menjalani pekerjaan sosial, mereka juga akan mendapatkan pelatihan dan keterampilan. Nantinya itu diberikan oleh Jamkrimdo, supaya setelah selesai menjalani pidana, mereka bisa kembali ke masyarakat dengan bekal yang positif,” ungkapnya.
“Yang jelas, ini bukan untuk dikomersilkan. Fokusnya adalah pembinaan dan pemulihan sosial,” tegasnya.
Terkait dukungan dari pemerintah daerah, Gubernur memastikan Pemprov Kaltara akan memberikan dukungan penuh, agar pelaksanaan pidana kerja sosial ini berjalan dengan baik di lapangan.
“Sangat-sangat mendukung. Untuk pelaksanaannya nanti, Pemprov pasti akan mendukung sepenuhnya,” katanya.
Sementara untuk teknis pelatihan dan pembinaan bagi para pelaku pidana kerja sosial, Gubernur menyebut hal tersebut akan menjadi kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum /Jam Krimdo.(RT)










