Equator TV
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
LIVE STREAMING
equatortv
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Equator TV
No Result
View All Result
  • Terkini!
  • Kaltara
  • Nasional
  • Live Streaming

Hasil Sidang Putusan Dua Oknum Polisi Kasus Dugaan Sabu Diganti Tawas, Divonis 6 dan 7 Tahun Penjara!

March 13, 2026
Reading Time: 2 mins read
Hasil Sidang Putusan Dua Oknum Polisi Kasus Dugaan Sabu Diganti Tawas, Divonis 6 dan 7 Tahun Penjara!
Share on FacebookShare on Twitter

EQUATOR-TV, BULUNGAN-Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara pada Kamis (12/03/2026) membacakan putusan sidang akhir dalam perkara dugaan penggantian barang narkotika sejenis sabu dengan tawas yang menjerat Ahmad Afis dan Dian.

Sidang tersebut dihadiri oleh para Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum(JPU), Penasihat Hukum (PH) terdakwa serta awak media juga kedua terdakwa yang dilakukan secara daring dari Lapas Tarakan.

Baca Juga

PLN UIP KLT Dorong Ketahanan Pangan Keluarga Melalui Pengelolaan Sampah

PLN UIP KLT Dorong Ketahanan Pangan Keluarga Melalui Pengelolaan Sampah

July 13, 2026
Kedepankan Transparansi, PLN Ganti Rugi Tapak Tower SUTT Kuaro–GIS 4 IKN

Kedepankan Transparansi, PLN Ganti Rugi Tapak Tower SUTT Kuaro–GIS 4 IKN

July 13, 2026

Majelis Hakim memutuskan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana yang mereka lakukan serta barang bukti yang telah di kumpulkan. Dalam putusan akhir tersebut, telah dibacakan oleh Hakim Ketua, dimana kedua terdakwa telah dijatuhi pidana yaitu Ahmad Afis penjara selama 7 tahun, dan Dian selama 6 tahun, dari 10 tahun tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim selanjutnya memberikan waktu selama 7 hari, dan pengacara menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

Dalam wawancaranya dengan tim Equator TV, Prof. Dr. H. Alex Chandra, S.E., S.H., M.Hum  sebagai Penasihat Hukum terdakwa memberikan keterangan mengenai hasil dari Keputusan sidang akhir tersebut.

Ia menjelaskan hasil dari keputusan yang diberikan Majelis Hakim, pihaknya akan kembali berdiskusi dengan keluarga dari terdakwa.

“Alhasil Keputusan untuk Ahmad Afis jadi 7 tahun untuk Dian 6 tahun, tuntutan semula itu 10 tahun, ada penurunan yang progresif, tentu agar supaya lebih bijak kemungkinan saya harus konsultasi dan diskusi dengan orang tua dari orang yang saya bela,” ujar Prof.Alex.

“Alangkah bijaknya kalau saya menentukan sikap tadi, bahwasanya kami membuka sikap pikir-pikir 7 hari dari sekarang. Andai kata terjadi perubahan pikiran bagaimana mau banding atau tidak? Tidak pantas saya menentukan sendiri, jadi perlu kita biarkan waktu mengalir dulu 7 hari begitu”. ujarnya.

“Kalau melihat jalan cerita pertimbangan keputusan Majelis Hakim, sudah cukup professional, tentu dengan segala subjektivitas pemeriksaan dari awal kan, kami tidak muncul dari awal perkara ini, kami muncul di saat-saat 4 persidangan terakhir. Karena dirasa kemarin penasihat hukum yang ditunjuk kurang maksimal sehingga kami masuk tidak dari awal justru di 4 persidangan terakhir”. sambungnya.

Ia juga berharap setelah pertimbangan dalam 7 hari pikir-pikir, dapat menemukan hasil akhir yang lebih jelas.

“Ya mudah-mudahan nanti dalam pertimbangan 7 hari, kita bisa menentukan sikap yang optimal, agar supaya nanti kita datang lagi ke Tanjung untuk menyatakan banding atau menerima”, tutup Prof.Alex.(NA)

Post Views: 22
Tags: BulunganKalimantan UtarakaltaraNarkobapengadilan negeriPidanaTanjung SelorTerdakwa

EQUATOR TV

REDAKSI

REDAKSI

Baca Lainnya

PLN UIP KLT Dorong Ketahanan Pangan Keluarga Melalui Pengelolaan Sampah
Advetorial

PLN UIP KLT Dorong Ketahanan Pangan Keluarga Melalui Pengelolaan Sampah

July 14, 2026
Kedepankan Transparansi, PLN Ganti Rugi Tapak Tower SUTT Kuaro–GIS 4 IKN
Advetorial

Kedepankan Transparansi, PLN Ganti Rugi Tapak Tower SUTT Kuaro–GIS 4 IKN

July 14, 2026
Pemprov Kaltara Segera Lengkapi Laporan APBD 2025 Sesuai Masukan DPRD
Advetorial

Pemprov Kaltara Segera Lengkapi Laporan APBD 2025 Sesuai Masukan DPRD

July 14, 2026
Dukung Infrastruktur Berkelanjutan, PLN Tandatangani Dua Kontrak Strategis
Advetorial

Dukung Infrastruktur Berkelanjutan, PLN Tandatangani Dua Kontrak Strategis

July 14, 2026
Gubernur Minta OPD Percepat Digitalisasi Retribusi
Advetorial

Gubernur Minta OPD Percepat Digitalisasi Retribusi

July 14, 2026
Efisien dengan Electrifying Pertanian! PLN Fasilitasi Alat Tani untuk Desa Margomulyo
Advetorial

Efisien dengan Electrifying Pertanian! PLN Fasilitasi Alat Tani untuk Desa Margomulyo

July 14, 2026
Next Post
Pra Mukota VII KADIN Tarakan Digelar, Persiapan Musyawarah Kota Dinyatakan Siap

Pra Mukota VII KADIN Tarakan Digelar, Persiapan Musyawarah Kota Dinyatakan Siap

  • Berita
  • Home
  • Introduction
  • Live Streaming
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Pimpinan Equator TV
  • Program
  • Standar Pelindungan Wartawan
  • Terkini!
  • Visi Dan Misi
Contact Person: 0821-5830-3099

© 2026 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming

© 2026 EQUATOR TV