EQUATOR-TV, BULUNGAN-Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara pada Kamis (12/03/2026) membacakan putusan sidang akhir dalam perkara dugaan penggantian barang narkotika sejenis sabu dengan tawas yang menjerat Ahmad Afis dan Dian.
Sidang tersebut dihadiri oleh para Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum(JPU), Penasihat Hukum (PH) terdakwa serta awak media juga kedua terdakwa yang dilakukan secara daring dari Lapas Tarakan.
Majelis Hakim memutuskan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana yang mereka lakukan serta barang bukti yang telah di kumpulkan. Dalam putusan akhir tersebut, telah dibacakan oleh Hakim Ketua, dimana kedua terdakwa telah dijatuhi pidana yaitu Ahmad Afis penjara selama 7 tahun, dan Dian selama 6 tahun, dari 10 tahun tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim selanjutnya memberikan waktu selama 7 hari, dan pengacara menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.
Dalam wawancaranya dengan tim Equator TV, Prof. Dr. H. Alex Chandra, S.E., S.H., M.Hum sebagai Penasihat Hukum terdakwa memberikan keterangan mengenai hasil dari Keputusan sidang akhir tersebut.
Ia menjelaskan hasil dari keputusan yang diberikan Majelis Hakim, pihaknya akan kembali berdiskusi dengan keluarga dari terdakwa.
“Alhasil Keputusan untuk Ahmad Afis jadi 7 tahun untuk Dian 6 tahun, tuntutan semula itu 10 tahun, ada penurunan yang progresif, tentu agar supaya lebih bijak kemungkinan saya harus konsultasi dan diskusi dengan orang tua dari orang yang saya bela,” ujar Prof.Alex.
“Alangkah bijaknya kalau saya menentukan sikap tadi, bahwasanya kami membuka sikap pikir-pikir 7 hari dari sekarang. Andai kata terjadi perubahan pikiran bagaimana mau banding atau tidak? Tidak pantas saya menentukan sendiri, jadi perlu kita biarkan waktu mengalir dulu 7 hari begitu”. ujarnya.
“Kalau melihat jalan cerita pertimbangan keputusan Majelis Hakim, sudah cukup professional, tentu dengan segala subjektivitas pemeriksaan dari awal kan, kami tidak muncul dari awal perkara ini, kami muncul di saat-saat 4 persidangan terakhir. Karena dirasa kemarin penasihat hukum yang ditunjuk kurang maksimal sehingga kami masuk tidak dari awal justru di 4 persidangan terakhir”. sambungnya.
Ia juga berharap setelah pertimbangan dalam 7 hari pikir-pikir, dapat menemukan hasil akhir yang lebih jelas.
“Ya mudah-mudahan nanti dalam pertimbangan 7 hari, kita bisa menentukan sikap yang optimal, agar supaya nanti kita datang lagi ke Tanjung untuk menyatakan banding atau menerima”, tutup Prof.Alex.(NA)










