EQUATOR-TV, KUTAI TIMUR — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 2 (UPP KLT 2) melaksanakan penyampaian nilai ganti rugi lahan tapak tower kepada masyarakat terdampak pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV GI Muara Wahau–GI Sangatta di Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua lokasi, yakni Desa Muara Pantun pada Kamis (11/6/2026) dan Desa Juk Ayaq pada Jumat (12/6/2026).
Penyampaian nilai ganti rugi dilakukan secara langsung kepada masyarakat pemilik lahan terdampak sebagai bagian dari tahapan pengadaan tanah yang mengedepankan keterbukaan informasi, kejelasan proses, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, PLN UPP KLT 2 menyampaikan hasil penilaian nilai ganti rugi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk menerima penjelasan, berdiskusi, serta menyampaikan pertanyaan terkait mekanisme pembayaran dan tahapan lanjutan.
Kegiatan ini turut dihadiri Camat Telen Margawaty, S.E., M.Pd., Sekretaris Camat Telen Kaspul Anwar, Kepala Desa Muara Pantun Muhammad Ali Firdaus, Kepala Desa Juk Ayaq Halim Iskandar, Babinsa Kecamatan Telen, Bhabinkamtibmas Kecamatan Telen, serta masyarakat pemilik lahan terdampak pembangunan tapak tower.
Manager PLN UPP KLT 2, Jefry Sambara Palelleng, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen PLN untuk memastikan proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berjalan secara terbuka, tertib, dan dapat dipahami oleh masyarakat.
“Melalui pertemuan langsung ini, PLN ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai nilai ganti rugi, mekanisme pembayaran, serta tahapan berikutnya. Kami mengedepankan komunikasi yang terbuka agar proses pembangunan dapat berjalan lancar, adil, dan tidak mengesampingkan kepentingan warga,” ujar Jefry.
Jefry menjelaskan, pembangunan SUTT 150 kV GI Muara Wahau–GI Sangatta merupakan bagian dari upaya PLN dalam memperkuat sistem kelistrikan di Kalimantan Timur, khususnya untuk mendukung keandalan pasokan listrik di Kabupaten Kutai Timur.
“Pembangunan jaringan transmisi ini memiliki peran penting dalam mendukung keandalan sistem kelistrikan. Dengan listrik yang semakin andal, aktivitas masyarakat, layanan publik, hingga pertumbuhan ekonomi daerah diharapkan dapat terus berkembang,” jelas Jefry.
Camat Telen Margawaty menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut karena memberikan ruang dialog antara PLN dan masyarakat pemilik lahan. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi hal penting agar masyarakat memahami proses yang berjalan serta memperoleh penjelasan yang utuh terkait tahapan pengadaan tanah.
“Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar, tertib, dan tetap mengedepankan komunikasi yang baik. Pembangunan infrastruktur kelistrikan ini diharapkan membawa manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kemajuan wilayah Kecamatan Telen dan Kabupaten Kutai Timur,” ujar Margawaty.
Melalui kegiatan ini, PLN UIP KLT menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan keandalan sistem listrik, tetapi juga memperhatikan proses yang adil, terbuka, dan dapat dipahami oleh masyarakat.
Kehadiran SUTT 150 kV GI Muara Wahau–GI Sangatta diharapkan dapat memperkuat pasokan listrik sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi, layanan publik, dan aktivitas masyarakat di Kabupaten Kutai Timur.(PLN)









