EQUATOR-TV, SANGATTA — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 2 (PLN UPP KLT 2) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur melaksanakan pengukuran bidang tanah tapak tower jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Muara Wahau–Sangatta.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan aset negara melalui verifikasi fisik serta penetapan batas bidang tanah tapak tower yang telah PLN bebaskan.
Pengukuran merupakan salah satu tahapan pada proses sertifikasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset serta mencegah potensi permasalahan pada bidang tanah di kemudian hari.
Pengukuran dilaksanakan pada 28–31 Juli dan 5–6 Agustus 2026 di Kecamatan Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Selatan, dan Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Kegiatan tersebut melibatkan tim PLN UIP KLT dan PLN UPP KLT 2, tim Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur, serta pemilik lahan sebelumnya dan pihak-pihak yang mengetahui batas bidang tanah tapak tower.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, menyampaikan bahwa pengukuran bidang tanah merupakan tahapan penting dalam mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum atas aset infrastruktur ketenagalistrikan.
“Pengamanan aset dilakukan dengan memastikan lokasi, batas, dan luas setiap bidang tanah yang PLN bebaskan tercatat secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui pengukuran oleh Kantor Pertanahan dan pendampingan pihak yang mengetahui batas bidang, data dalam pembebasan lahan diharapkan lengkap tercatat secara akurat sebagai dasar proses sertifikasi guna penertiban administrasi aset,” ujar Raditya.
Menurutnya, kejelasan data bidang tanah menjadi bagian penting dalam proses sertifikasi guna penertiban administrasi aset yang telah diperoleh PLN sehingga lokasi, batas, dan luas setiap tapak tower dapat tercatat secara akurat serta memiliki kepastian hukum.
Manager PLN UPP KLT 2, Jefry Sambara Palelleng, menjelaskan bahwa pengukuran dilakukan secara langsung di lapangan oleh petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur bersama tim PLN, dengan disaksikan dan didampingi oleh pemilik lahan sebelumnya serta pihak yang mengetahui batas bidang tanah.
“Pelaksanaan di lapangan meliputi identifikasi lokasi, pengecekan batas bidang tanah, pengambilan data ukur, serta verifikasi kondisi aktual.
Kehadiran pihak yang mengetahui batas bidang diperlukan untuk memastikan hasil pengukuran sesuai dengan kondisi dan batas fisik,” jelas Jefry.
Ia menambahkan, pelibatan pemilik lahan sebelumnya dan pihak yang mengetahui batas bidang merupakan bagian dari upaya PLN memastikan proses pengukuran berlangsung secara terbuka, cermat, dan sesuai dengan ketentuan pertanahan yang berlaku.
Data hasil pengukuran selanjutnya akan digunakan sebagai dasar proses sertifikasi, penertiban administrasi pertanahan, dan penataan dokumen aset pada tapak tower SUTT 150 kV Muara Wahau–Sangatta.
Melalui proses sertifikasi, PLN berupaya memastikan infrastruktur transmisi memiliki kepastian hukum serta dapat dikelola secara berkelanjutan guna mendukung penyaluran tenaga listrik yang aman dan andal bagi masyarakat di Kabupaten Kutai Timur dan wilayah sekitarnya.(PLN)









