EQUATOR-TV, BULUNGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan berhasil meringkus 12 orang tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian, penggelapan, hingga kekerasan. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan para tersangka.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Bulungan, Kombes Pol. Rofikoh Yunianto, S.I.K., M.H., saat melakukan press release di Markas Komando Polresta Bulungan pada Senin (07/09/2026).
“Hari ini kita akan rilis ada 12 kasus yang ada di Polresta Bulungan yang menjadi atensi baik dari bidang maupun dari kita semua”, ungkapnya.
“Jadi di dalam 12 kasus ini terdapat 3 jenis kasus, lumayan menonjol, yang pertama ada pencurian biasa, pencurian pemberatan, penggelapan dan perlindungan anak serta rumah tangga”, sambungnya.
Saat ini, banyak laporan kasus pencurian yang terjadi, meski demikian pihaknya mengapresiasi peran masyarakat dan media sosial yang membantu mempercepat penanganan kasus yang viral di masyarakat.
“Yang paling banyak sekarang adalah kasus pencurian, namun alhamdulillah setiap ada pencurian dengan dibantu dengan katakan baik dari medsos, kita dibantu seperti yang di bulungan terkini itu ada masalah termasuk viral, kita cepat buka”, ujarnya.
Diantara sejumlah kasus tersebut, ia secara khusus menyoroti praktik pembelian barang curian oleh salah satu counter HP.
“Namun ada satu kasus yang saya garisbawahi, tolong nanti media, ada satu kasus yang pasti kita paling kejar, dia adalah salah satu counter HP, yang membeli HP barang curian”, ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan terkait kasus tersebut, sekaligus mengimbau pelaku usaha serupa agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum itu.
“Dia tidak kenal, pada saat membeli HP dia itu tidak mengecek kisaran harga murah dan segala macam, sementara kami hanya periksa, kami pulangkan tapi HP nya kami sita”, jelasnya.
“Jadi tolong disampaikan kepada pemilik counter-counter HP untuk tidak melakukan hal tersebut”, imbaunya.
Sementara itu, Kasat Reskim, AKP Haji Rio Adi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., merinci jumlah laporan polisi yang berhasil diungkap selama bulan Juli hingga Agustus 2026.
“Untuk yang disampaikan dari pak Kapolres tadi, untuk LP yang kita ungkap selama bulan Juli dan Agustus itu ada 12 LP terdiri dari pencurian biasa, itu ada 4 LP, penggelapan itu ada 3 LP, dan kasus PPA itu sebanyak 5 LP”, ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyebutkan satu per satu nomor laporan polisi beserta jenis tindak pidana yang diungkap dalam kurun waktu dua bulan tersebut.
“Untuk LP tersendiri yaitu LP 116 yaitu tentang pencurian, LP 111 tentang penggelapan yang tadi diserahkan oleh pak Kapolres terkait motor, kemudian LP 124 yaitu penggelapan, LP 109 yaitu tentang pencurian dengan pemberatan, yaitu pencurian kendaraan bermotor tadi”, tambahnya.
“Kemudian LP terkait dengan PPA, rekan-rekan sekalian disini ada terkait dengan kekerasan dan perlindungan terhadap anak, itu ada 5 LP”, tutupnya.(NA)









