EQUATOR-TV, TARAKAN — Beragam keluhan masyarakat mewarnai Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Tarakan, terkait pelayanan administrasi kependudukan di Tarakan.
FKP yang mengambil tema tentang “Transformasi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Era Digital Dalam Penguatan Perlindungan Data Pribadi” tersebut, digelar pada Kamis (17/9/2026), di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan.
Hadir sebagai narasumber dalam FKP kali ini, Dengan menghadirkan Kepala Dukcapil Tarakan, Hery Purwono, S.STP, Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, Dr. Sapriani, SH, MH, serta Kejaksaan Negeri Tarakan, Ryan Asprimagama, SH.
Mulai dari warga yang belum melaporkan perpindahan domisili, kekhawatiran penyalahgunaan KTP, keamanan data pribadi, hingga persoalan ketidaksesuaian dokumen kependudukan, dibahas dalam forum tersebut.
Dibalik itu semua, Kepala Dinas Dukcapil Tarakan, Hery justru melihat banyaknya keluhan tersebut sebagai indikator bahwa forum berjalan sesuai tujuan.
“Kalau banyak keluhan dan masukan, itu kami pandang Forum Konsultasi Publik kali ini itu berhasil dan positif,” ujarnya.
Menurutnya, FKP memang diselenggarakan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait pelayanan, termasuk kritik dan keluhan. Karena itu, seluruh masukan yang muncul dalam forum akan menjadi bahan evaluasi Dukcapil.
“Ada yang menjadi kewenangan kami, kami rembukkan, tapi yang menjadi kewenangan pusat nanti akan kami sampaikan juga,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa pembenahan pelayanan dilakukan melalui sejumlah aspek, mulai dari regulasi, penguatan sumber daya manusia, transparansi, standar pelayanan hingga penyediaan kanal pengaduan. Masyarakat juga harus memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, tata aturan, jam pelayanan, nomor antrean dan waktu penyelesaian dokumen.
Dukcapil juga terus mengembangkan pelayanan online serta layanan jemput bola melalui kolaborasi dengan instansi lain.
Salah satu perubahan yang telah dilakukan adalah penyederhanaan loket pelayanan.
Jika sebelumnya masyarakat harus mendatangi loket berbeda untuk layanan akta, kartu keluarga atau dokumen lainnya, kini layanan tersebut diintegrasikan dalam satu loket.
“Kalau beberapa tahun yang lalu dipisah-pisah, misal loket A layanan akte, loket B layanan KK, sekarang sudah dijadikan satu, satu loket melayani semua kebutuhan masyarakat,” katanya.
Integrasi juga dilakukan dengan fasilitas kesehatan untuk penerbitan dokumen bagi bayi baru lahir. Melalui kolaborasi tersebut, akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan kartu keluarga dapat diproses dalam satu rangkaian layanan.
Kerjasama dengan Kementerian Agama juga menjadi bagian dari inovasi pelayanan. Dalam layanan paket buku nikah, perubahan status perkawinan pada KTP dan penerbitan kartu keluarga baru dapat diproses bersamaan.
Dukcapil juga menghadapi kebutuhan untuk terus menyesuaikan diri dengan era digital. Ia menyebut otomatisasi menjadi salah satu tantangan karena masyarakat kini menginginkan pelayanan yang semakin cepat dan mudah.
Namun, lebih jauh lagi menurutnya digitalisasi tetap harus dibarengi standar pelayanan yang kuat agar seluruh petugas memberikan pelayanan sesuai ketentuan. Di sisi lain, pemerintah juga masih perlu menjangkau warga yang belum melakukan perekaman KTP.
Dari data yang disampaikan dalam forum, masih terdapat sekitar 1,5 persen atau sekitar 2.000 warga yang belum melakukan perekaman. Kondisi tersebut antara lain disebabkan adanya warga yang baru memasuki usia wajib KTP serta warga dewasa yang secara administratif masih tercatat tetapi sudah tidak berada di Tarakan.
Rangkaian masukan dalam FKP akhirnya menempatkan pelayanan adminduk pada dua tuntutan sekaligus, yakni harus semakin cepat dan mudah, tetapi juga harus semakin tertib, akurat dan mampu menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai keamanan data.
Bagi Dukcapil Tarakan, keluhan warga bukan sekadar catatan dalam forum. Masukan tersebut menjadi bahan untuk melihat bagian pelayanan mana yang masih perlu diperbaiki dan mana yang membutuhkan koordinasi dengan instansi lain maupun pemerintah pusat.(RK)








