*EQUATOR-TV, BULUNGAN* – Puluhan warga dari Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada Kamis (05/11/2026).
Kedatangan warga bertujuan untuk mengawal pembacaan putusan dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 79/Pdt.G/2025/PN TJS.
Sebelum proses pembacaan dimulai, warga menyampaikan aspirasi mereka melalui aksi damai sekaligus pertunjukan teatrikal yang digelar di halaman depan pengadilan, sebagai bentuk protes terkait perkara yang sedang diperiksa.
Sayangnya, warga yang telah hadir harus menerima informasi bahwa pembacaan putusan yang dijadwalkan hari ini resmi ditunda, dan akan dijadwalkan ulang pada tanggal 13 November 2026.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Febrian Ramadhan, S.H. menjelaskan alasan penundaan tersebut serta mengungkapkan bahwa majelis hakim membutuhkan waktu untuk memastikan putusan yang dihasilkan adil bagi semua pihak.
“Kalau untuk alasan yang sekarang majelis hakim itu belum selesai musyawarah, karena ini kan pihaknya banyak yang pertama, ada 12 orang tergugatnya, kemudian bukti-bukti yang diajukan saya lihat banyak juga”, ungkapnya.
“Jadi majelis hakim mungkin butuh waktu yang lebih ya untuk mempertimbangkan supaya putusan ini betul-betul adil dan mencakup kedua pihak”, sambungnya.
Sementara itu, salah satu warga Kampung Baru, Arman, menyampaikan rasa kecewanya karena penundaan ini disampaikan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Tentunya harapan kami hari ini dan bagaimana penyampaian kami kepada teman-teman di kampung kami dan juga penyampaian daripada pihak pengadilan sendiri bahwa hari ini sebenarnya adalah pengambilan keputusan, tapi tanpa ada pemberitahuan daripada pihak pengadilan, ternyata pada hari ini baru kami ketahui bahwa keputusan itu ditunda”, ucapnya.
Ia menyampaikan bahwa kedatangan warga membutuhkan pengorbanan yang tidak sedikit, meskipun demikian pihaknya tetap menghormati keputusan pengadilan.
“Dan sementara kami jauh-jauh datang untuk mengorbankan tenaga, waktu maupun dana tentunya bagi kami, ini sangat memberatkan, cuman daripada itu, tetap juga kami menghormati keputusan pengadilan itu, mungkin ada hal-hal yang kami tidak bisa pahami barangkali”, tambahnya.
Ia juga berharap penundaan ini akan berbuah hasil yang positif bagi warga.
“Dan harapan kami, mudah-mudahan keputusan di minggu depan itu akan lebih baik dan memenangkan perkara yang kami ajukan”, ujarnya.
Selain mengawal proses hukum, warga juga mendatangi dan menyampaikan sejumlah keluhan terkait masalah di lingkungan mereka kepada Pemprov Kaltara.
Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Taufik Hidayat, S.TP., M.Si., mengungkapkan menerima langsung aspirasi tersebut.
“Mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan beberapa permasalahan yang ada di sana, terkait dengan lahan, terkait dengan masalah Bagan dan lain-lain”, ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak pemerintah provinsi akan menindaklanjuti setiap aspirasi yang telah disampaikan warga.
“Dan alhamdulillah tadi sudah diterima oleh Pak Gubernur yang pasti beberapa aspirasi itu kita akan kita tampung oleh pihak Pemprov dan nanti akan ditindaklanjuti khususnya yang sudah berkirim surat ke Dinas Kelautan dan Perikanan terkait dengan masalah laut, Nah itu akan ditindaklanjuti insyaallah Minggu depan”, tutupnya.(NA)



