EQUATOR TV – TARAKAN – Sengketa tanah antara lima ahli waris keluarga mendiang H. Andi Abramsah melawan PT Pertamina EP Asset 5 Tarakan Field dan Kantor Pertanahan Kota Tarakan (BPN) akhirnya berakhir dan dinyatakan sah, dengan dimenangkan pihak ahli waris.
Hal ini dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan dalam putusan perkara Nomor 30/Pdt.G/2025/PN.Tar pada Jumat (31/10/2025).
Hakim yang memutus dan memenangkan pihak ahli waris menegaskan bahwa tanah seluas 358 meter persegi di Jalan P. Sumatra, Kelurahan Pamusian, Tarakan, sah secara hukum milik mereka.
Lima ahli waris, yakni Andi Laskariya, A.T. Achiria, Andi Rizal Amirsyah M., Andi Pertiwiningsih Mohammad, dan Salsiah sebelumnya menggugat Pertamina dan BPN atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Mereka menilai hak atas tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 47/SKHGB/64.73/VII/2021 yang diterbitkan BPN pada Juli 2021, dicabut sepihak tanpa dasar kuat.
Pertamina beralasan lahan tersebut masuk dalam radius 100 meter dari Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dan mengeluarkan Surat Keputusan pembatalan hak pada April 2025.
Langkah ini kemudian diikuti oleh BPN, yang menghentikan seluruh proses administratif SHGB.
Namun, pengadilan menilai langkah tersebut melampaui kewenangan hukum dan tidak memiliki dasar valid dalam peraturan agraria nasional.
Dalam isi Putusan PN Tarakan, disebutkan bahwa Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi Pertamina dan BPN serta memutus beberapa poin penting:
1. Mengabulkan gugatan ahli waris untuk sebagian.
2. Menetapkan tanah 358 M² tersebut sah milik ahli waris berdasarkan SHGB tahun 2021.
3. Menyatakan batal dan tidak sah tindakan Pertamina dan BPN yang meniadakan SHGB tersebut.
4. Menghukum kedua tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.387.000.
Putusan ini menjadi pembuktian hukum bahwa sertifikat yang telah diterbitkan negara, tidak bisa begitu saja dihapus hanya karena kepentingan perusahaan besar.
Kuasa hukum para penggugat, Prof. Dr. H. Dr. Alex Chandra, SH, SE, M.Hum, menyambut putusan tersebut sebagai kemenangan moral dan yurisprudensial bagi masyarakat kecil yang berjuang melawan kekuasaan korporasi.
“Putusan ini secara definitif dan mutlak menegaskan bahwa hak milik yang sudah dipegang oleh klien kami, keluarga mendiang H. Andi Abramsah, sejak puluhan tahun silam, tidak bisa begitu saja dihilangkan hanya dengan sebuah surat keputusan internal perusahaan yang ‘dipoles’ oleh surat tanggapan birokrasi, dengan dalih kepentingan Wilayah Kerja Pertambangan, ”ujar Alex tegas.
“Ini adalah penegasan yang sangat kuat, bahwa prinsip keadilan haruslah berada di atas kepentingan korporasi manapun. Ini kemenangan besar bagi kepastian hukum atas tanah, dan yang jauh lebih penting, kemenangan moral bagi rakyat kecil di Tarakan yang berjuang untuk mempertahankan hak-haknya dari gempuran kekuasaan yang tidak dibenarkan oleh undang-undang, ”imbuhnya.
Putusan ini menjadi alarm keras bagi lembaga dan korporasi agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan yang menyangkut hak rakyat, ditengah banyaknya kasus serupa di Kaltara.
Alex yakin bahwa dengan kemenangan ini diyakini akan menjadi preseden penting bagi keadilan agraria di wilayah perbatasan.(IK)










