Equator TV
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
LIVE STREAMING
equatortv
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Equator TV
No Result
View All Result
  • Terkini!
  • Kaltara
  • Nasional
  • Live Streaming

Lahan WKP di Pamusian 358 M² Dinyatakan Sah! Ahli Waris Menang Melawan Pertamina dan BPN, SHGB

November 6, 2025
Reading Time: 3 mins read
Lahan WKP di Pamusian 358 M² Dinyatakan Sah! Ahli Waris Menang Melawan Pertamina dan BPN, SHGB
Share on FacebookShare on Twitter

EQUATOR TV – TARAKAN – Sengketa tanah antara lima ahli waris keluarga mendiang H. Andi Abramsah melawan PT Pertamina EP Asset 5 Tarakan Field dan Kantor Pertanahan Kota Tarakan (BPN) akhirnya berakhir dan dinyatakan sah, dengan dimenangkan pihak ahli waris.

Hal ini dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan dalam putusan perkara Nomor 30/Pdt.G/2025/PN.Tar pada Jumat (31/10/2025).

Baca Juga

Bocah 5 Tahun Hilang Dini Hari, Ditemukan Tim SAR Gabungan di Teluk Selimau

Bocah 5 Tahun Hilang Dini Hari, Ditemukan Tim SAR Gabungan di Teluk Selimau

September 2, 2026
Interior Indoor Gedung Utama Puspem KTT, Telah Terpasang

Interior Indoor Gedung Utama Puspem KTT, Telah Terpasang

September 2, 2026

Hakim yang memutus dan memenangkan pihak ahli waris menegaskan bahwa tanah seluas 358 meter persegi di Jalan P. Sumatra, Kelurahan Pamusian, Tarakan, sah secara hukum milik mereka.

Lima ahli waris, yakni Andi Laskariya, A.T. Achiria, Andi Rizal Amirsyah M., Andi Pertiwiningsih Mohammad, dan Salsiah sebelumnya menggugat Pertamina dan BPN atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Mereka menilai hak atas tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 47/SKHGB/64.73/VII/2021 yang diterbitkan BPN pada Juli 2021, dicabut sepihak tanpa dasar kuat.

Pertamina beralasan lahan tersebut masuk dalam radius 100 meter dari Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dan mengeluarkan Surat Keputusan pembatalan hak pada April 2025.
Langkah ini kemudian diikuti oleh BPN, yang menghentikan seluruh proses administratif SHGB.

Namun, pengadilan menilai langkah tersebut melampaui kewenangan hukum dan tidak memiliki dasar valid dalam peraturan agraria nasional.

Dalam isi Putusan PN Tarakan, disebutkan bahwa Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi Pertamina dan BPN serta memutus beberapa poin penting:

1. Mengabulkan gugatan ahli waris untuk sebagian.

2. Menetapkan tanah 358 M² tersebut sah milik ahli waris berdasarkan SHGB tahun 2021.

3. Menyatakan batal dan tidak sah tindakan Pertamina dan BPN yang meniadakan SHGB tersebut.

4. Menghukum kedua tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.387.000.

Putusan ini menjadi pembuktian hukum bahwa sertifikat yang telah diterbitkan negara, tidak bisa begitu saja dihapus hanya karena kepentingan perusahaan besar.

Kuasa hukum para penggugat, Prof. Dr. H. Dr. Alex Chandra, SH, SE, M.Hum, menyambut putusan tersebut sebagai kemenangan moral dan yurisprudensial bagi masyarakat kecil yang berjuang melawan kekuasaan korporasi.

“Putusan ini secara definitif dan mutlak menegaskan bahwa hak milik yang sudah dipegang oleh klien kami, keluarga mendiang H. Andi Abramsah, sejak puluhan tahun silam, tidak bisa begitu saja dihilangkan hanya dengan sebuah surat keputusan internal perusahaan yang ‘dipoles’ oleh surat tanggapan birokrasi, dengan dalih kepentingan Wilayah Kerja Pertambangan, ”ujar Alex tegas.

“Ini adalah penegasan yang sangat kuat, bahwa prinsip keadilan haruslah berada di atas kepentingan korporasi manapun. Ini kemenangan besar bagi kepastian hukum atas tanah, dan yang jauh lebih penting, kemenangan moral bagi rakyat kecil di Tarakan yang berjuang untuk mempertahankan hak-haknya dari gempuran kekuasaan yang tidak dibenarkan oleh undang-undang, ”imbuhnya.

Putusan ini menjadi alarm keras bagi lembaga dan korporasi agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan yang menyangkut hak rakyat, ditengah banyaknya kasus serupa di Kaltara.

Alex yakin bahwa dengan  kemenangan ini diyakini akan menjadi preseden penting bagi keadilan agraria di wilayah perbatasan.(IK)

Post Views: 49
Tags: Advokat dan konsultan hukumAlex Chandrabadan PertanahanKalimantan Utaralahan wkpPamusiansengketa tanahsertifikat hak guna bangunanTARAKANWKP pertamina

EQUATOR TV

REDAKSI

REDAKSI

Baca Lainnya

Bocah 5 Tahun Hilang Dini Hari, Ditemukan Tim SAR Gabungan di Teluk Selimau
Berita

Bocah 5 Tahun Hilang Dini Hari, Ditemukan Tim SAR Gabungan di Teluk Selimau

September 2, 2026
Interior Indoor Gedung Utama Puspem KTT, Telah Terpasang
Advetorial

Interior Indoor Gedung Utama Puspem KTT, Telah Terpasang

September 2, 2026
Normalisasi Pengairan SDA, DPUPRPKP Tana Tidung Terima Kucuran Dana 25 Miliar!
Advetorial

Normalisasi Pengairan SDA, DPUPRPKP Tana Tidung Terima Kucuran Dana 25 Miliar!

September 2, 2026
Berkat Kerja Keras, Penjual Es Ini Sukses Kuliahkan Anak Hingga ke Jepang
Berita

Berkat Kerja Keras, Penjual Es Ini Sukses Kuliahkan Anak Hingga ke Jepang

September 2, 2026
HUT ke-78 Polwan, Srikandi Polairud Kaltara! Patroli, Berbagi, Menginspirasi
Berita

HUT ke-78 Polwan, Srikandi Polairud Kaltara! Patroli, Berbagi, Menginspirasi

September 1, 2026
NTT Berduka, PT. MIP Kirim Tim Rescue dan Bantuan Logistik  Korban Gempa
Advetorial

NTT Berduka, PT. MIP Kirim Tim Rescue dan Bantuan Logistik  Korban Gempa

September 1, 2026
Next Post
Tak Hanya Ikuti Edukasi Wisata, Kontingen Kaltara Curi Perhatian di Peran Saka Nasional 2025 Lewat Tari Panen Raya

Tak Hanya Ikuti Edukasi Wisata, Kontingen Kaltara Curi Perhatian di Peran Saka Nasional 2025 Lewat Tari Panen Raya

  • Berita
  • Home
  • Introduction
  • Live Streaming
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Pimpinan Equator TV
  • Program
  • Standar Pelindungan Wartawan
  • Terkini!
  • Visi Dan Misi
Contact Person: 0821-5830-3099

© 2026 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming

© 2026 EQUATOR TV