![]()
Tangkap layar YouTube/Leslar Entertainment
Rizky Billar terancam di penjara 15 tahun, jika terbukti telah melakukan KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora.
Ia dilaporkan telah melakukan kekerasan terhadap Lesti Kejora dengan membanting hingga mencekik sang istri.
Kabar ini mencuat, setelah Rizky dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 28 September 2022. Dalam surat laporan itu disebutkan Billar mendorong Lesti, kemudian membanting dan mencekik sang istri.
“Sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang,” laporan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.Dalam laporan itu disebutkan bahwa KDRT terjadi lagi “Sehingga tangan kanan dan kiri, leher dan tubuh korban terasa sakit,” bunyi laporan tersebut.
polisi pastikan Rizky Billar akan dipanggil.
“Kalau itu, nanti penyidik yang minta keterangan,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta, Selatan
Saat ini Lesti telah menjalani tes visum. “Semalam, kami harus visum dulu. Jadi untuk laporan kasus (KDRT) ini wajib untuk menjalani tes
visum,” ujar Nurma. Hasil visum tersebut kemudian akan dijadikan salah satu bukti oleh penyidik atas kasus dugaan
KDRT yang dilakukan oleh Billar.











