EQUATOR-TV.COM , REQNews – Rumah artis yang juga politikus Wanda Hamidah di Menteng, Jakarta Pusat, dieksekusi petugas Satpol PP Jakarta Pusat hari ini Kamis 13 Oktober 2022.
Eksekusi dilakukan, menurut polisi karena Wanda Hamidah tidak memiliki sertifikat kepemilikan yang sah atas rumahnya sehingga dieksekusi Pemprov Jakpus.
Kapolres Metro Jaya Pusat Kombes Komarudin mengatakan rumah yang ditempati keluarga Wanda Hamidah berdiri di atas aset pemerintah.
Sementara itu, pihak kepolisian mengaku hanya membantu pengamanan.
Pihak Wanda disebut hanya memiliki surat izin penghunian (SIP) sudah sejak tahun 1979.
“Tanah itu aset pemerintah daerah. Jadi pemilik lama itu (Wanda Hamidah) dia hanya memegang SIP (surat izin penghunian) mulai 1979 kalau nggak salah, terus kemudian ada penertiban-penertiban rumah yang hanya gunakan SIP,” kata Komarudin saat dihubungi, Kamis 13 Oktober 2022.
Komarudin mengatakan SIP milik Wanda Hamidah dinyatakan sudah tidak berlaku sejak 2012. Pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat kemudian melakukan upaya penertiban rumah Wanda Hamidah.
Menurut Komarudin, proses eksekusi dilakukan mulai pukul 09.00 WIB tadi. Eksekusi berlangsung selama tiga jam.
Komarudin mengakui sempat ada momen adu argumen di lokasi. Namun pihaknya memastikan tidak ada kerusakan yang terjadi dari proses eksekusi rumah Wanda Hamidah.
“Tadi sempat ada momen berdebat ya pemilik lama dengan pemerintah. Pemerintah jelaskan mereka tercatat penghuni liar atau apa sementara mereka sudah tinggal di situ puluhan tahun dan hanya bermodalkan SIP, bukan sertifikat hak milik,” terang Komarudin.***
Disadur dari www.reqnews.com










