EQUATOR-TV.COM , REQnews – Siti Elina, wanita bercadar yang nekat menerobos Istana Negara sambil membawa senjata api, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, polisi tidak melakukan penangkapan maupun penahanan terhadap keluarga dari Siti
“Sementara untuk keluarga dari pihak Densus 88 tidak melakukan penahanan atau penangkapan terhadap keluarganya,” kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar di Jakarta, Rabu 26 Oktober 2022.
Ia hanya memastikan, Densus 88 bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah mendalami keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini.
“Mungkin dari pihak Krimum akan melihat juga keterlibatan dari pihak-pihak lain,” ujar Kombes Aswin.
Lebih lanjut, Aswin menyebut ada dua orang yang diduga terhubung dengan Siti Elina. Pertama adalah BU yang merupakan suami tersangka, dan JM sebagai guru mengaji. Keduanya adalah anggota kelopok teroris NII.
“BU itu suaminya, adalah suaminya yang sebetulnya dalam struktur ini kita curigai atau kita sangka menduduki struktur jabatan seperti pembantu atau pendamping bendahara NII Jakarta Utara,” kata Aswin.
Sementara JM adalah murobbi adalah atau guru yang mengajarkan atau mendoktrin sehingga ditemukan adanya keterkaitan antara BU dan JM dengan Siti.
“Sedangkan keterkaitannya dengan SE atau tersangka ini, adalah sebagai suaminya (BU) tapi juga sebagai anggota yang biasa melakukan anggota aktivitas itu dan (JM) sebagai murobbi atau guru dari yang bersangkutan,” ucap Aswin.
Karena adanya indikasi keterlibatan pihak lain termasuk kelompok teroris di balik aksi Siti tersebut, maka Aswin menyampaikan jika kasus ini juga diselidiki dengan menerapkan Undang-undang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara BU dan JM, meski sudah diamankan, namun belum ditetapkan sebagai tersangka, dan kini hanya berstatus saksi.
Namun, untuk saat ini Siti Elina telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan pasal tindak pidana umum memakai UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api ilegal, juncto Pasal 335 KUHP.***
Disadur dari www.reqnews.com










