Equator TV
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
LIVE STREAMING
equatortv
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Equator TV
No Result
View All Result
  • Terkini!
  • Kaltara
  • Nasional
  • Live Streaming

Ini yang Perlu Anda Ketahui Terkait Clausula Rebus Sic Stantibus

November 17, 2022
Reading Time: 1 min read
Ilustrasi perjanjian (Foto: Istimewa)

Ilustrasi perjanjian (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

EQUATOR-TV.COM , REQNews – Clausula Rebus Sic Stantibus, asas ini lengkapnya adalah “omnis convention intellegitur rebus sic stantibus”.

Rebus Sic Stantibus secara harfiah, maknanya adalah bahwa suatu perjanjian sah berlaku jika kondisinya masih sama seperti saat perjanjian itu dibuat. Artinya, jika memang kondisinya berubah, perjanjian itu menjadi tidak lagi sah.

Baca Juga

Ditpolairud  Polda Kaltara Musnahkan 3,1 Kg Sabu Hasil Dua Kasus!

Ditpolairud Polda Kaltara Musnahkan 3,1 Kg Sabu Hasil Dua Kasus!

July 8, 2026
Dihajar Angin Ribut, Atap Pasar Inai Tanjung Selor Ambruk

Dihajar Angin Ribut, Atap Pasar Inai Tanjung Selor Ambruk

July 7, 2026

Asas ini menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak lagi berlaku akibat perubahaan keadaan yang mendasar.

Dalam hukum internasional, asas ini pada dasarnya menjadi pengecualian bagi aturan pacta sunt servanda (perjanjian itu mengikat secara hukum).

Asas ini disebutkan dalam Pasal 62 Konvensi Wina 1969. Menurut pasal ini, negara dapat menggunakan asas ini untuk mengakhiri perjanjian apabila keadaan yang mengalami perubahan memang melandasi iktikad negara untuk terikat dengan perjanjian.

Di Indonesia Asas Rebus Sic Stantibus telah menjadi bagian dari asas hukum umum sama halnya dengan asas-asas hukum yang lainnya dalam hukum (kontrak) internasional. Asas Rebus Sic Stantibus doktrin ini lebih dikenal di dalam hukum (kontrak) internasional.

Dalam peraturan perundangan Indonesia, keberadaan clausula rebus sic stantibus mendapatkan pengakuan dalam Pasal 18 c Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian internasional.

Dalam KUHPerdata tidak ada mengatur tentang clausula rebus sic stantibus, yang ada adalah mengatur tentang force majeure.

Clausula rebus sic stantibus dibutuhkan terutama untuk kontrak jangka panjang dengan nilai yang sangat tinggi bertujuan untuk mengatasi kesulitan atau kegagalan berkontrak (frustation)***(08)

Disadur dari www.reqnews.com

https://www.reqnews.com/read/fokus/57089/ini-yang-perlu-anda-ketahui-terkait-clausula-rebus-sic-stantibus

Post Views: 57
Tags: HUKUM INTERNASIONALPERJANJIAN TAK BERLAKU KARENA PERUBAHANREBUS SIC STANTIBUS

EQUATOR TV

REDAKSI

REDAKSI

Baca Lainnya

Ditpolairud  Polda Kaltara Musnahkan 3,1 Kg Sabu Hasil Dua Kasus!
Advetorial

Ditpolairud Polda Kaltara Musnahkan 3,1 Kg Sabu Hasil Dua Kasus!

July 8, 2026
Dihajar Angin Ribut, Atap Pasar Inai Tanjung Selor Ambruk
Berita

Dihajar Angin Ribut, Atap Pasar Inai Tanjung Selor Ambruk

July 7, 2026
Prestasi Nasional Lagi! Gubernur Bawa Kaltara Raih Dua Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026
Advetorial

Prestasi Nasional Lagi! Gubernur Bawa Kaltara Raih Dua Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026

July 7, 2026
Belajar dari Mojokerto, Sekprov Ingin Pariwisata Kaltara Jadi Mesin Baru PAD
Advetorial

Belajar dari Mojokerto, Sekprov Ingin Pariwisata Kaltara Jadi Mesin Baru PAD

July 7, 2026
Peresmian AMDK “Kayanku”, Produk Lokal Asli Bulungan Resmi Diluncurkan Bupati Syarwani
Advetorial

Peresmian AMDK “Kayanku”, Produk Lokal Asli Bulungan Resmi Diluncurkan Bupati Syarwani

July 7, 2026
IA KPMKT Makassar Tutup Reuni dengan Ziarah Makam Pahlawan
Advetorial

IA KPMKT Makassar Tutup Reuni dengan Ziarah Makam Pahlawan

July 6, 2026
Next Post
Hukuman Bui Terlama di Dunia, Pengadilan Turkiye Vonis Pemimpin Sekte Adnan Oktar 8.658 Tahun Penjara

Hukuman Bui Terlama di Dunia, Pengadilan Turkiye Vonis Pemimpin Sekte Adnan Oktar 8.658 Tahun Penjara

  • Berita
  • Home
  • Introduction
  • Live Streaming
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Pimpinan Equator TV
  • Program
  • Standar Pelindungan Wartawan
  • Terkini!
  • Visi Dan Misi
Contact Person: 0821-5830-3099

© 2026 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming

© 2026 EQUATOR TV