Equator TV
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
LIVE STREAMING
equatortv
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Equator TV
No Result
View All Result
  • Terkini!
  • Kaltara
  • Nasional
  • Live Streaming

Dua Oknum Anggota Polres Tarakan dipecat secara tidak hormat

November 24, 2022
Reading Time: 2 mins read
Dua Oknum Anggota Polres Tarakan dipecat secara tidak hormat
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Dua oknum Anggota Polres Tarakan, dipecat secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran berat. Pemberhentian dua bintara anggota Polres Tarakan ini, dilakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung Kapolres Tarakan, Kamis Pagi (24/11/2022).

Baca Juga

DKISP Kaltara Ingatkan ASN dan Warga, Jaga Keamanan Digital

DKISP Kaltara Ingatkan ASN dan Warga, Jaga Keamanan Digital

June 27, 2026
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Wagub Kaltara Serukan Aksi Jaga Bumi

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Wagub Kaltara Serukan Aksi Jaga Bumi

June 26, 2026

PTDH terhadap dua orang oknum anggota Polres Tarakan ini dilakukan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H ini sebagai langkah tegas dalam menegakkan hukum dan disiplin agar kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang selama ini sudah bekerja secara maksimal untuk masyarakat tak dicederai. Dan hal ini juga untuk mewujudkan institusi Polri bersih dari pelanggaran yang dilakukan oknum anggota.

Langkah ini juga sejalan denga arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan jajarannya untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada oknum polisi yang terbukti melanggar aturan serta melakukan pencopotan bagi oknum anggota yang merusak marwah dari institusi
kepolisian.

Dikatakan Kapolres Tarakan, AKPB Taufik Nurmandia, dua orang yang dilakukan PTDH hari ini berinisial MA berpangkat terakhir sebagai Brigpol dan jabatan terakhir sebagai Brigadir Polres Tarakan.

“Terhitung mulai 1 Oktober 2022, diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas bintara polisi. MA melanggar pasal 132 ayat(1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pelanggar telah dijatuhi hukuman selama delapan belas tahun dan denda Rp 1 miliar,” papar Kapolres Tarakan.
MA juga melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A, Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara RI yang berbunyi anggota kepolisian diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keplisian apabila dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadian yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Selanjutnya kata Kapolres Tarakan, selain MA juga ada SA dengan pangkat terakhir sebagai Briptu dan jabatan terakhir Banit Sat Samapta Polres Tarakan. SA per tanggal 1 November 2022 diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri karena terbukti melanggar Pasal 7 Ayat 1 huur B berbunyi setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.
“Pasal 11 huruf c menerangkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-ilai kearifan lokal dan norma hukum,” tegasnya.

Sehubungan dengan pemberhentian ini Kapolres berharap kepada keduanya setelah tidak aktif berdinas agar tidak mengulangi perbuatan dan tetap melakukan pengabdian terbaik di luar institusi Polri.
“Saya selaku pimpinan Polri Polres Tarakan mengucapkan terima kasih atas segala pengabdian yang pernah dilakukan mendukung tugas Polri selama bertugas,” ucapnya.

Menutup kegiatan apel, Kapolres Tarakan mengingatkan kepada seluruh anggota Polres Tarakan untuk bercermin dari apa yang telah diikuit bersama hari ini.
“Sehingga dapat dijadikan pelajaran berharga dan mampu membentengi perilaku dan tindakan kita dari berbagai pelanggaran hukum yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat, sekaligus menuntut kita untuk tetap memelihara disiplin dan mengindahkan segara ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (HumasResTrk) (ETV 02)

Post Views: 45

EQUATOR TV

REDAKSI

REDAKSI

Baca Lainnya

DKISP Kaltara Ingatkan ASN dan Warga, Jaga Keamanan Digital
Advetorial

DKISP Kaltara Ingatkan ASN dan Warga, Jaga Keamanan Digital

June 27, 2026
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Wagub Kaltara Serukan Aksi Jaga Bumi
Advetorial

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Wagub Kaltara Serukan Aksi Jaga Bumi

June 27, 2026
Gubernur Kaltara Ikuti Rakor Nasional Tata Kelola Bandara Internasional
Advetorial

Gubernur Kaltara Ikuti Rakor Nasional Tata Kelola Bandara Internasional

June 27, 2026
Dekranasda Kaltara Siapkan UMKM, Sambut Peluang Ekonomi di Sekolah Garuda
Advetorial

Dekranasda Kaltara Siapkan UMKM, Sambut Peluang Ekonomi di Sekolah Garuda

June 27, 2026
Microsleep! Avanza Tabrak Pickup dan Motor di Tanjung Selor
Berita

Microsleep! Avanza Tabrak Pickup dan Motor di Tanjung Selor

June 26, 2026
Imbas Harga Bahan Pokok Naik, Minyakita Ikut Lenyap dari Rak Pasar Induk
Berita

Imbas Harga Bahan Pokok Naik, Minyakita Ikut Lenyap dari Rak Pasar Induk

June 26, 2026
Next Post
KAPOLRES TARAKAN Berikan Dukungan dan Motivasi kepada wartawan kaltara dalam mengikuti Porwanas dimalang

KAPOLRES TARAKAN Berikan Dukungan dan Motivasi kepada wartawan kaltara dalam mengikuti Porwanas dimalang

  • Berita
  • Home
  • Introduction
  • Live Streaming
  • Office & Studio
  • Pedoman Media Siber
  • Pimpinan Equator TV
  • Program
  • Standar Pelindungan Wartawan
  • Terkini!
  • Visi Dan Misi
Contact Person: 0821-5830-3099

© 2026 EQUATOR TV

No Result
View All Result
  • Profil
    • Introduction
    • Visi Dan Misi
    • Pimpinan Equator TV
    • Office & Studio
  • Berita
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Malinau
    • Nunukan
    • Kaltara
  • Program
    • Cakrawala Pagi
    • Cakrawala Siang
    • Cakrawala Malam
    • Makan Bah !
    • Catatan Bung Boni
    • E-Morning
    • EYD (Equator Young Discussion)
    • Reskrim
    • Info Sehat
    • Headline News
    • Lensa Publik
    • SOS (Song Of Style)
    • Wawasan Nusantara
  • Live Streaming

© 2026 EQUATOR TV