TARAKAN – Seorang penjual Togel Online, berhasil dibekuk anggota Polsek Tarakan Utara, saat melakukan transaksi, Selasa malm (21/02/2023) lalu. Tertangkapnya pelaku berinisial RA ini, berkat adanya informasi dari masyarakat, dimana pelaku melakukan transaksi dikawasan jl. Aku pingka RT 02 Kelurahan Juata permai kecamatan Utara.
Kepada awak media, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.I.K., S.H melalui
Kapolsek Tarakan Utara, Kapolsek Tarakan Utara IPDA Ridho Aldwiko, S.Tr. K mengatakan, terungkapnya kasus judi online ini Berdasarkan laporan dari masyarakat, sejumlah personel Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara kemudian melakukan penyelidikan kepada tersangka AR yang melakukan aktivitasnya di sebuah rumah kontrakan tersangka.
“Saat mendengar adanya informasi transaksi judi online, tim Reskrim kami bergerak cepat untuk menyelidiki tersangka, saat diselidiki ternyata, di pelaku sedang melakukan transaksi, Akhirnya kami amankan beserta barang bukti”, ungkap Kapolsek Utara.

Ridho menjelaskan, bersama tersangka juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (satu) unit Hp Merk Redmi A9 warna biru, 1 (satu) unit Hp Merk Samsung A51 warna biru, 11 (sebelas) lembar potongan kertas catatan pesanan nomor, 1 (satu) buah keranjang warna hijau, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 6 (enam) lembar kertas rekapan nomor togel yang keluar, 1 (satu) buah papan tulis warna putih rekapan nomor togel yang keluar, 1 (satu) buah spidol warna putih Merk snowman, 3 (tiga) buah bolpoin Merk joyko dan Uang tunai sebesar Rp. 370.000(tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), dimana seluruh barang bukti ini diduga telah digunakan pelaku dalam aksinya menjalankan togel online.
“Tersangka kini dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPIdana dengan ancaman hukuman pidana penjara atau kurungan selama 10 Tahun atau denda sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah), dan kini tersangka telah diamankan di Polsek Tarakan Utara”,ujar Kapolsek Tarakan Utara.
(ETV02)










