EQUATORTV.COM, TANA TIDUNG- Sesuai dengan visi Misi Bupati-Wakil Bupati Tana Tidung Tahun 2021-2024, Pembangunan pusat pemerintahan (Puspem) Kabupaten Tana Tidung masuk dalam salah satu Program Prioritas yakni KTT BERDAYA.
Dengan proses yang cukup panjang, akhirnya lokasi pembangunan Puspem disepakati dan mendapat persetujuan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI seluas 405 hektar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Kawasan Pemukiman (Kadis PUPR dan Perkim) KTT Hadi Aryanto menjelaskan Lahan Seluas 405 Hektar untuk Puspem sudah melalui tahapan pelepasan kawasan Hutan, sesuai ketentuan yang berlaku pada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Hadi Juga menjelaskan, berdasarkan SK 997 salah satu kewajiban Pemerintah kabupaten Tana Tidung adalah menyelesaikan penataan batas kawasan hutan, dan telah dilaksanakan. Serta komitmen untuk menyelesaikan proses penanganan dampak sosial pembangunan pusat pemerintahan.
Perlu diketahui, untuk penanganan sosial sejak tanggal 1 hingga 28 Februari 2023 telah dilaksanakan pendataan penguasaan tanah pada kawasan Puspem Tana Tidung dan Kemudian diperpanjang sampai dengan 10 Maret 2023.
“Saat ini Pemda masih dalam proses verifikasi dan validasi data hasil survey lapangan terhadap dokumen-dokumen penguasaan tanah yang telah diserahkan kepada sekretariat Tim terpadu yang selanjutnya dibahas dan ditetapkan dalam daftar nominatif masyarakat yang berhak menerima santunan dampak sosial”, jelasnya.
Hadi mengungkapkan sampai saat ini datanyang masuk dan terindentifikasi sebanyak 233 bidang bidang tanah yang menguasai lahan di 405 hektar pusat pemerintahan.
Ia menegaskan, bahwa Pemda saat ini sudah berupaya dan komitmen untuk menyelesaikan persoalan ini, namun dilapangan masih terdapat beberapa masyarakat yang menolak untuk dilakukan pendataan, bahkan belum menyerahkan bukti penguasaan tanah.
Selain masih ada yang belum menyerahkan berkas, hasil verifikasi masih ditemukan berkas tanah yang masih tumpang tindih kepemilikan. Kemudian setelah verifikasi dan validasi rampung semuanya akan dibuatkan surat penetapan oleh tim terpadu untuk diajukan ke tim paresel atau tim independen yang akan menilai besaran santunan kepada masyarakat terdampak.
“Pemerintah daerah tidak akan mengabaikan hak-hak masyarakat namun masih melakukan proses dan tahapan-tahapan dengan hati-hati, agar tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. Kepada masyarakat yang terdampak di Kawasan Pusat Pemerintahan dimohon untuk bersabar dan tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi”, tegas Hadi.
Kepala Dinas PUPR dan Perkim KTT ini menambahkan, bahwa pembangunan yang dilaksanakan saat ini Pemda telah menerima dispensasi 10 persen dari luas 405 Ha berdasarkan surat keputusan yang diserahkan oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong ke Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali pada saat ground Breaking Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung pada 10 Oktober 2022 lalu. (ETV02)










