Equator-tv.com-TARAKAN – Penggunaan istilah “Tunas Pengayoman dan Penjaga Tahanan dalam kepegawaian di lingkup Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sebenarnya bukanlah istilah baru. Istilah ini sudah diimplementasikan sejak 2017 lalu oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Lapas Klas IIA pada Tim Equator TV dalam kunjungannya ke Lapas Tarakan, pada Rabu pagi.

Istilah baru ini, kala itu diusulkan sebagai salah satu cara menciptakan figur dan peran pegawai di lingkungan Kemenkumham, agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjunjung tinggi hak manusia.
Dalam wawancaranya dengan Tim Liputan Equator TV, Mohammad Ridwantoro-selaku Kalapas Klas IIA Kota Tarakan, mengatakan bahwa : “Kalimat “Tunas Pengayoman” pertama kali saya dengar pada tahun 2017 lalu, saat awal para pegawai-pegawai baru Kemenkumham dikumpulkan di Kota Kupang-NTT. Pada saat itu, saya masih menjabat sebagai Kalapas Atambua”.
Ridwantoro juga menambahkan, bahwa penyebutan istilah baru ini juga muncul dan diperkenalkan di lingkungan Kemenkumham, setelah sekian lama tidak ada penerimaan pegawai di lingkungan ini. “Ketika ada penerimaan pegawai kembali, mulailah diperkenalkanlah istilah “Tunas Pengayoman” tersebut, serta “Penjaga Tahanan” untuk penyebutan dalam SK Kepegawaian,” ujarnya.

Perubahan sebutan tersebut muncul untuk menggantikan istilah “SIPIR” (Sipir Penjara) yang telah lama dikenal masyarakat dalam konteks lembaga pemasyarakatan”. Perubahan ini juga merupakan salah satu upaya untuk menggeser persepsi masyarakat dan memberikan citra yang lebih positif terhadap peran pegawai di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Meskipun istilah “Tunas Pengayoman” dan “Penjaga Tahanan” ini belumlah sepenuhnya populer di lingkungan masyarakat awam, namun secara tidak langsung perubahan ini mencerminkan upaya dari Kemenkumham dalam mengadaptasi diri dengan perkembangan zaman dan memberikan makna yang lebih terkait pentingnya peran pegawai dalam sistem peradilan dan pemasyarakatan di Indonesia, melalui penggunan istilah yang lebih modern dan relevan.










