EQUATOR-TV, TARAKAN – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Tarakan berhasil menyita ribuan produk olahan pangan yang tidak memiliki izin edar selama periode Desember 2023. Dari hasil pengawasan ini, ditemukan sebanyak 292 item produk tanpa izin edar, dengan total 4.049 unit. Kepala Balai POM Tarakan, Herianto Baan, mengungkapkan temuan tersebut dalam konferensi pers di kantornya pada Kamis (21/12/2023).
Meskipun masih ditemukan produk pangan ilegal, Baan mencatat bahwa jumlahnya mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. “Dibandingkan tahun 2022, memang terjadi penurunan,” tegasnya.
Baan menjelaskan bahwa jumlah temuan pada tahun 2023 sebanyak 4.049 unit, sedangkan pada tahun 2022 mencapai 8.706 unit. Penurunan ini berdampak positif pada nilai ekonomi, dengan total nilai temuan pada tahun 2022 mencapai lebih dari Rp 207 juta, sementara tahun ini hanya sekitar Rp 186 juta.
Menurut Baan, peningkatan kepatuhan pemilik sarana distribusi pangan atau pelaku usaha terhadap ketentuan yang ada merupakan dampak dari pengawasan intensif Balai POM Tarakan bersama stakeholder lainnya. “Dari tahun 2020 sampai 2023, yang memenuhi ketentuan semakin banyak. Namun, yang tidak memenuhi ketentuan bersifat fluktuatif. Dengan intensifikasi pengawasan ini, diharapkan sarana distribusi atau pelaku usaha dapat lebih patuh terhadap aturan yang berlaku,” ungkap Baan.
Baan menegaskan bahwa setiap temuan produk pangan ilegal akan mendapatkan tindakan dari pihaknya. “Apabila ini pertama kali, tanpa unsur kesengajaan, kita berikan teguran. Namun, jika terulang, tindakan lebih lanjut seperti pemberhentian sementara kegiatan, pencabutan izin, bahkan tindakan hukum lebih tegas dapat diterapkan,” tambahnya.










