EQUATOR TV, BULUNGAN – Bupati bulungan Syarwani, S.Pd, M.Si, telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Utara. Penyerahan ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menyampaikan LKPD tanpa audit kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Acara penyerahan berlangsung di Ruang Rapat BPK RI Perwakilan Kalimantan Utara dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Sekretaris Daerah Risdianto, S.Pi, M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jamal, SH, MAP, serta Asisten Administrasi Umum Adi Irwansyah MS, SH, M.Si, dan beberapa perangkat daerah terkait lainnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Bulungan, Syarwani, menyatakan bahwa setiap tahun anggaran membawa dinamika tersendiri dalam program kegiatan Pemerintah Kabupaten, yang pastinya berdampak pada penyusunan laporan keuangan. Namun, dengan dukungan dan bantuan yang diberikan oleh BPK, diyakini bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bulungan akan semakin membaik di masa mendatang.
Penyerahan LKPD ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bulungan dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan kepercayaan yang lebih besar dari masyarakat terhadap penggunaan dana publik untuk pembangunan dan kesejahteraan daerah.










